BogorOne.co.id | Tamansari – Bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kampung Desa Sukajadi, RW 02, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor tidak dimanfaatkan dengan baik.
Padahal proyek tersebut menyedot anggaran dari APBD tahun 2015 senilai Rp 300 juta. Sehingga terhitung sudah 6 tahun IPAL tersebut mubajir.
Saat di konfirmasi Kepala Desa Sukajadi Ade Gunawan mengatakan, IPAL dibangun yang di pimpin kepala desa sebelumnya. “Waktu itu saya belum jadi kepala desa, jadi saya belum begitu tau persis masalahnya dimana. Yang jelas pengelolaan tidak dimaksimalkan,” ujarnya
Kata Ade, pembangunan IPAl yang lokasinya belakang kantor Desa. Dengan adanya aroma tidak sedap dari bangunan tersebut. “Ini sudah memasuki musim penghujan, kita tidak mau nanti ada muncul nyamuk atau apa yang membuat aktifitas kinerja desa dan masyarakat tidak nyaman,” ungkap dia
Terkait bangunan IPAL solusinya yang bisa pihaknya berikan adalah dengan segera lakukan penyelesaian akan ketidak sempurnaan bangunan tersebut
Untuk itu, pihaknya akan mengundang ketua KSM, kelompok pemelihara pemanfaat, serta warga yang mendapat sambungan rumah IPAL. “Iya, agar IPAL bisa difungsikan secara maksimalkan untuk warga RW 02,” tandasnya. (Yud)
Discussion about this post