BogorOne.co.id | Cibinong – Jajaran Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor berhasil ungkap penyalahgunaan bahan bakar gas atau liquified pertoleum bersubsidi, Selasa (06/09/22).
Sementara itu, pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor hingga kini masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah masuk DPO dan pembeli yang merupakan warga Jakarta.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 508 tabung gas 3 Kg dan 172 tabung gas 12 Kg. Para pelaku yang telah beroperasi selama 3 bulan dan meraup keuntungan Rp 90 juta/ bulan.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra dalam konferensi persnya mengatakan, satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kecamatan Cileungsi tersebut berhasil diamankan seorang tersangka berinisial RP
Pelaku RP adalah pemilik dan pemodal dari aksi pengoplosan tabung gas elpiji 12 Kg dari tabung gas elpiji 3 Kg. Dalam melakukan aksinya tersebut pelaku ini mempekerjakan tiga orang pegawai.
“Aksi mereka selalu dilakukan tengah malam dan berakhir jelang subuh,” paparnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meraup keuntungan Rp90 juta/bulan. pelaku membeli gas subsidi 3 Kg di pangkalan dengan harga 18 ribu/tabung.
“Empat tabung gas subsidi di transfusi ke tabung bisnis ukuran 12 Kg. Kemudian dijual lagi ke orang Jakarta,” kata Kompol Wisnu Perdana.
Lanjut Wisnu, RP yang sudah berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Serta pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 Undang-Undang nomor 2 Tahun 19 Tahun 1988 tentang metrology legal dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar. (Yud)
Discussion about this post