BogorOne.co.id | Cibinong – Dalam Kurun waktu 10 hari pada bulan November 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sedian farmasi jenis obat keras daftar G, Senin 20 November 2023
Barang bukti yang disita berupa, Tramadol sebanyak 13.545 , Hexymer sebanyak 8.772 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 1.005 butir, dan Alprazolam sebanyak 16 butir serta sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp. 8.418.000.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggora mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku adalah dalam melakukan peredarannya yaitu dengan menggunakan sistem COD yang mana pelaku bertemu langsung dengan pembeli di tempat sepi.
Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara mengkamuflase tempat berjualan menjadi warung kelontong atau pun konter pulsa.
“Jaringan pengedaran pelaku di wilayah Kabupaten Bogor diantaranya, Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, Parung Panjang. Faktor ekonomi salah satu yang mempengaruhi para pelaku untuk melakukan pengedaran Ini,” bebernya.
Lanjut dia, dalam kasus ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 14 orang tersangka yang terdiri dari 13 orang tersangka laki – laki (AA), (MK), (MS), (SP), (NZ), (SR), (MN), (IK), (AB), (SW), (KH), (DM), (FA), (ST), dan (DM) yang merupakan perempuan pekerjaan ibu rumah tangga.
Para tersangka di jerat Pasal 435 UU RI no.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan kurungan penjara 5 tahun denda uang Rp. 500 juta dan kurungan penjara paling lama 12 tahun denda sebesar Rp15 milyar.
“Dimana Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11.700 lebih jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras daftar G,” jelasnya. (Yud)
Discussion about this post