BogorOne.co.id | Kota Bogor – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan semua proses pembebasan 40 bidang tanah untuk melanjutkan proyek infrastruktur di Kampung Sawah telah memenuhi semua regulasi.
Seperti diketahui, bahwa yang akan dijadikan intersection atau jalan penghubung antara Jalan Padi dan R3 Katulampa serta exit tol Jagorwai.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, bahwa itu harus memenuhi semua unsur yang ada dalam Permendagri, mulai dari perencanaan, penyiapan, pelaksanaan dan penyerahan.
“Kami melihat sejauh ini ada beberapa hal yang belum dilakukan. Makanya kami sepakat menunda penganggaran pembebasan senilai Rp37 miliar pada APBD Perubahan 2021,” ujar Atang, Kamis (23/09/21)
Politisi PKS itu menegaskan, pihaknya tak mau kasus pembebasan lahan Jambu Dua (Angkahong) terulang kembali. Jadi jangan sampai nanti prioritas diambil regulasi tidak di jalankan.
“Karena kami khawatir ada kendala administrasi di kemudian hari. Kami DPRD tidak ingin kejadian seperti pembebasan lahan Angkahong itu terjadi lagi,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa pada APBD Perubahan pihaknya hanya menganggarkan untuk perencanaan yang yang nominalnya kurang dari Rp1 miliar.
“Kalau kemudian nanti setelah perencanaan dan appraisial sudah. Kita akan lihat lagi di Rancangan APBD 2022 langkah mana saja yang terpenuhi secara regulasi, apabila secara regulasi sudah terpenuhi dan anggaran ada tentu akan kita anggarkan,” tutur dia.
Tetapi lanjut dia, DPRD menilai bahwa prioritas pembangunan Pemkot Bogor saat ini adalah menuntaskan pembangunan Jalan R3 dari Katulampa ke Wangun.
Masih kata dia, kalau anggarannya hanya cukup untuk satu pekerjaan. Maka pihaknya hanya merekomendasikan untuk R3 terlebih dahulu. Sebab, pembanguannya sudah tertunda sekian tahun.
“Ya, padahal, jalan itu sangat berdampak langsung terhadap penguraian beban Jalan Pajajaran dan termasuk juga bisa menimbulkan multiplayer effect perekonomian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Atang, DPRD hanya menganggarkan dana sebesar kurang dari Rp1 miliar untuk perencanaan karena hanya berkutat pada dokumen teknis. “Itu akan kami matangkan dalam Rancangan APBD Perubahan 2021. Termasuk nilai konsinyasi untuk R3,” ucapnya.
Atang mengaku belum mengetahui apakah pembangunan intersection masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karena sejauh ini dirinya belum melihat itu, makanya menjadi pertimbangan ketika beberapa ketentuan dan regulasi belum dimasukan disana.
“Kita pastikan mumpung sekarang juga sedang ada pembahasan RPJMD Perubahan. Kalau pemerintah merasa bahwa itu penting dan kemudian itu prioritas ya harus dimasukan RPJMD,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rudy Mashudi mengatakan, pembangunan intersection menjadi bagian dalam perencanaan pembangunan R3. “Perencanaan dan pembangunan R3 ada di RPJMD,” kata Rudy. (Fry)
Discussion about this post