• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPK Kecewa Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHAP

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2025
in POLITIK
0
RUU KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Foto : Dok. tribratanews.polri.go.id

41
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyarankan agar KPK bertemu dan berdiskusi langsung dengan pemerintah.

Menurut Hinca, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP merupakan usulan dari pemerintah yang sudah melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta KPK. Ia menilai seharusnya KPK menyampaikan masukannya ke pemerintah sebelum DIM tersebut dibahas di Komisi III DPR.

“Mestinya teman-teman KPK itu unsur pemerintah, mestinya disampaikan ke sana,” kata Hinca dikutip dari beritasatu.com, Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan bahwa penyusunan DIM tidak dilakukan sepihak oleh DPR, melainkan berasal dari eksekutif. Karena itu, jika ada keberatan, Hinca meminta KPK berkomunikasi dengan pemerintah.

BERITA LAINNYA

Bobby Adhityo Rizaldi

KPK Jadwalkan Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Dalami Bukti Elektronik Kasus Audit Muara Enim

16 Juli 2026
Benjamin Netanyahu

Benjamin Netanyahu Jadi Target Surat Penahanan Internasional Turki

15 Juli 2026
Kejaksaan Agung

Lebih dari 50 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Program MBG

15 Juli 2026
Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Jaksa, Yaqut Segera Disidang

14 Juli 2026

“Saya menyarankan teman-teman KPK dari unsur pemerintah masuklah lewat pemerintah. Pastikan tidak mungkin (DIM) dibahas sendirian,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan penelaahan internal terhadap draf RUU KUHAP dan menemukan 17 poin yang dinilai bermasalah. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan sejumlah ketentuan dalam draf tersebut berpotensi menghambat pemberantasan korupsi karena tidak sinkron dengan hukum yang berlaku serta dapat mengurangi efektivitas kerja lembaga antirasuah.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Hinca PanjaitanKetua KPK Setyo BudiyantKomisi Pemberantasan KorupsiRUU KUHAP

Related Posts

Bobby Adhityo Rizaldi
POLITIK

KPK Jadwalkan Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Dalami Bukti Elektronik Kasus Audit Muara Enim

16 Juli 2026
Benjamin Netanyahu
POLITIK

Benjamin Netanyahu Jadi Target Surat Penahanan Internasional Turki

15 Juli 2026
Kejaksaan Agung
POLITIK

Lebih dari 50 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Program MBG

15 Juli 2026
Dugaan Korupsi Kuota Haji
POLITIK

KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Jaksa, Yaqut Segera Disidang

14 Juli 2026
Gus Miftah
POLITIK

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang DJKA, KPK Siap Telusuri

14 Juli 2026
Saan Mustopa
POLITIK

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung pada 2026

14 Juli 2026
Next Post
Harga Emas

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Tembus Rp1,94 Juta per Gram

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kebun Raya Bogor

Pengelola Kebun Raya Bogor Tegaskan Tidak Ada Pungli, Hanya Aturan Acara Rombongan

19 Agustus 2025
DPRD Kota Bogor Berikan Catatan Menohok Soal Biskita hingga Piutang Daerah

DPRD Kota Bogor Berikan Catatan Menohok Soal Biskita hingga Piutang Daerah

17 Juli 2026
Cegah Penyebaran Covid-19 Pasca Lebaran, DPS Bagi Bagi Paket Prokes ke Warga

Cegah Penyebaran Covid-19 Pasca Lebaran, DPS Bagi Bagi Paket Prokes ke Warga

15 Mei 2021
korupsi proyek

Eks Kadishub Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Proyek PJU 2023

25 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In