BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyarankan agar KPK bertemu dan berdiskusi langsung dengan pemerintah.
Menurut Hinca, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP merupakan usulan dari pemerintah yang sudah melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta KPK. Ia menilai seharusnya KPK menyampaikan masukannya ke pemerintah sebelum DIM tersebut dibahas di Komisi III DPR.
“Mestinya teman-teman KPK itu unsur pemerintah, mestinya disampaikan ke sana,” kata Hinca dikutip dari beritasatu.com, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan bahwa penyusunan DIM tidak dilakukan sepihak oleh DPR, melainkan berasal dari eksekutif. Karena itu, jika ada keberatan, Hinca meminta KPK berkomunikasi dengan pemerintah.
“Saya menyarankan teman-teman KPK dari unsur pemerintah masuklah lewat pemerintah. Pastikan tidak mungkin (DIM) dibahas sendirian,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan penelaahan internal terhadap draf RUU KUHAP dan menemukan 17 poin yang dinilai bermasalah. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan sejumlah ketentuan dalam draf tersebut berpotensi menghambat pemberantasan korupsi karena tidak sinkron dengan hukum yang berlaku serta dapat mengurangi efektivitas kerja lembaga antirasuah.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post