BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciampea menangkap dua pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, Sabtu, 21 September 2025 dini hari. Penangkapan dilakukan setelah laporan masuk sejak satu bulan lalu.
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto mengkonfirmasi penangkapan kedua pria lanjut usia tersebut. Tersangka pertama WNS (65) diduga melakukan pencabulan terhadap korban ALY (8 tahun).
Dalam pemeriksaan, WNS mengaku melakukan perbuatan asusila dengan memegang kemaluan korban di area kebun saat korban berpakaian lengkap.
Tersangka kedua MRD (68) diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban AZR (8 tahun). Namun, MRD membantah tuduhan yang diajukan. Kedua tersangka saling mengenal.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Ibu korban meminta bantuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui video di media sosial.
“Bapak Gubernur yang saya hormati, saya mohon izin menyampaikan kasus pencabulan terhadap anak saya. Kejadian ini sudah satu bulan, laporan sudah masuk ke Polres, tapi belum ada penangkapan. Saya mohon keadilan,” kata ibu korban dalam video yang diunggah akun Instagram @bogor.terkini.
Perkara telah dilimpahkan ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi alat bukti. Polisi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap dan memastikan perlindungan korban.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post