BogorOne.co.id | Cibinong – Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Jawa Barat Komisi Pemberantasan Korupsi sambangi Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Selasa 25 Mei 2011. Dalam kunjungannya institusi anti rasuah itu menegur bupati dan jajarannya.
Tim perwakilan KPK itu masuk ke ruang rapat Bupati Bogor, dalam kesempatan tersebut juga dikumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai Dinas PUPR, DPKPP, DPKAD, DPMD, BPKSDM hingga Inspektorat.
Bupati Ade Yasin mengatakan, kedatangan KPK adalah untuk menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pencegahan tindak pidan korupsi. Dia sangat mendukung kolaborasi pencegahan korupsi tersebut.
Seiring hal itu, kata Ade Yasin, Pemkab Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Bogor.
“Kami juga ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Bogor tentang bahaya gratifikasi dan korupsi, salah satunya melalui surat edaran anti korupsi. Dan kita diskusi, lebih kepada menerima masukan dan pencegahan,” kata Ade Yasin.
Diakui Ketua DPW PPP Jabar itu, bahwa masukan yang diberikan KPK harus menjadi pedoman Pemkab Bogor untuk kemudian mengimplementasikannya sebagai upaya menghindari perbuatan hukum.
“Ada beberapa yang dibahas. Seperti pembenahan aset, potensi pajak yang harus digali dari tunggakan, dan peningkatan kinerja ASN. Jadi kita lebih kepada menerima masukan ya,” ujarnya.
Sementara Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda mengaku, pihaknya memberikan teguran ke Pemkab Bogor yang dipimpin Ade Yasin.
Alasan teguran tersebut kata dia, karena menurunnya skor rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di tahun 2020 sebanyak 14 poin ketimbang skor rata-rata MCP tahun 2019.
Dia menuturkan, skor rata-rata MCP Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2020 adalah 75 persen. Skor ini turun 14 poin dibandingkan skor rata-rata di tahun 2019 yang mencapai 89 persen.
“Kami minta Pemkab Bogor meningkatkan skor MCP di tahun 2021 ini. Targetnya, minimal naik 6 poin,” kata dia melalui keterangan tertulisnya.
Dia menegaskan, dengan skor 75 persen maka pihaknya memberikan catatan khusus terkait dua dari delapan area intervensi yang harus diperbaiki, yakni optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.
Rincian untuk capaian seluruh area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 90 persen, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 71,7 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 90 persen.
Lalu, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 84,9 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 74,8 persen, optimalisasi pajak daerah 47,3 persen, manajemen aset daerah 48,2 persen, dan pengelolaan keuangan desa 79,4 persen.
Sedangkan, terkait optimalisasi pajak daerah, tercatat capaian penerimaan 10 (sepuluh) jenis pajak Pemkab Bogor pada tahun 2021 hingga bulan April adalah 107,1 Miliar. Pencapaian ini baru sekitar 8,58 persen dari target tahun 2021, yakni sebesar Rp1,2 Triliun.
“Kesepuluh jenis pajak tersebut terdiri atas pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak PLN dan pajak PPJ non-PLN, mineral BLB, parkir, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tegasnya..
Selain itu, jumlah tunggakan pajak di atas Rp1 Miliar yang masih tercatat di Pemkab Bogor hingga Maret 2021 adalah Rp108,5 Miliar. Realisasinya, sebut Linda, baru mencapai sekitar Rp16,8 Miliar. Masa tunggakan pajak diketahui berkisar antara tahun 1995 sampai 2020.
“Sementara terkait manajemen aset daerah, total jumlah aset yang dikuasai Pemkab Bogor per 31 Desember 2020 adalah 5.804 bidang tanah. Jumlah aset yang telah bersertifikat sebanyak 1.957 bidang atau baru mencapai 33 persen. Masih ada 3.847 bidang yang belum bersertifikat,” pungkasnya. (*)
























Discussion about this post