BogorOne.co.id | Jakarta – Menjelang pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap maraknya informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan, antusiasme tinggi masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan kabar palsu dan melakukan penipuan.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari situs palsu yang menyerupai portal resmi pemerintah, tautan pendaftaran tidak valid, hingga pesan berantai yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang.
“Seluruh proses seleksi CPNS dilakukan secara transparan dan hanya melalui sistem resmi pemerintah. Tidak ada jalur khusus atau pembayaran apa pun yang bisa menjamin kelulusan,” tegas pihak BKN dalam keterangannya., seperti dikutip dari beritasatu.com, Selasa, 14 Oktober 2025.
BKN juga menegaskan, seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, ujian, hingga pengumuman hasil tidak dipungut biaya. Apabila ada pihak yang meminta pembayaran dengan alasan administrasi, pelatihan, atau jaminan kelulusan, dipastikan hal itu adalah penipuan.
Untuk menghindari jebakan hoaks, masyarakat diminta selalu memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs https://sscasn.bkn.go.id atau akun media sosial resmi instansi terkait.
Beberapa ciri umum hoaks CPNS antara lain informasi tanpa sumber yang jelas, tautan pendaftaran tidak resmi, tawaran lolos tanpa tes, serta permintaan data pribadi atau uang selama proses pendaftaran.
BKN juga mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi mencurigakan agar penyebaran hoaks dapat dicegah. Selain itu, warga diminta turut menyebarkan informasi yang benar kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kewaspadaan digital menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh kabar palsu. Mari bersama wujudkan seleksi CPNS yang aman, jujur, dan transparan,” tulis BKN.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post