BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 50 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan RE Sulaiman dan Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Selasa (19/8/2025). Penertiban ini bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk Unsrat Damisun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), PLN, DPKPP, serta Pemerintah Kecamatan dan Desa.
“Terima kasih kepada semua pihak, termasuk Kepala Desa Puspasari, yang mendukung penertiban ini. Hari ini kami menertibkan tujuh bangunan yang belum dibongkar mandiri oleh pemiliknya,” kata Anwar.
Sebelumnya, Satpol PP telah mengirimkan surat imbauan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari total 50 bangunan liar, 43 di antaranya sudah dibongkar oleh pemiliknya, sementara tujuh bangunan, termasuk satu pos ojek, masih berdiri dan akhirnya dibongkar oleh petugas.
“Sebanyak 11 bangunan liar berada di sepanjang Jalan RE Sulaiman, dan 39 bangunan di Jalan Kranggan, dengan tujuh di antaranya belum dibongkar mandiri,” papar Anwar.
Ia menambahkan, bangunan-bangunan liar ini selama ini mengganggu keindahan dan keasrian wilayah Citeureup. Setelah penertiban, DLH akan menyingkirkan sisa puing bangunan, sementara Dinas PUPR akan memperbaiki drainase di kawasan tersebut.
“Langkah ini bukan hanya penertiban, tetapi juga bagian dari penataan kawasan Cibinong Raya. Setelah pembongkaran, kami akan memperindah wilayah dengan perbaikan fasilitas pendukung agar lebih tertata dan nyaman,” tegasnya.
Salah satu pedagang, Jaya (62), mengaku telah mengosongkan lapaknya sebelum penertiban. Ia mengatakan imbauan pembongkaran sudah diterima beberapa hari sebelumnya.
“Saya jualan baru setahun, sudah saya kosongkan dan bongkar sebagian. Karena hujan, bongkarnya agak telat. Saya terima saja, ini kan kewajiban negara. Ke depannya mungkin saya jualan kecil-kecilan di rumah saja,” ungkap Jaya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post