BogorOne.co.id | Jakarta – Puluhan narapidana kasus korupsi bebas dari penjara pada bulan September 2022. Kembalinya menghirup udara segar mereka setelah dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam keterangannya, Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti mengatakan ada 23 narapidana atau napi koruptor yang bebas sepanjang bulan September.
“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Rika, seperti dilansir Suara.com, Rabu (07/09/22).
Menurut Rika Aprianti ke 23 nama koruptor yang dibebaskan oleh Ditjen PAS, mereka antaralain narapidana koruptor mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, lalu Desi Aryani Bin Abdul Halim dan mantan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H. Johan Basri.
Selain itu, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song; dan Danis Hatmaji Bin Budianto.
























Discussion about this post