“Ya, meliputi dari Remisi; asimilasi;Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; Cuti bersyarat; Cuti menjelang bebas pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Persyaratan tersebut, kata Rika, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi. “Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa sepanjang tahun 2022 sampai bulan September total narapidana yang bebas mencapai 58.054 di seluruh Indonesia.
“Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” tandasnya. (*)
























Discussion about this post