Lalu selanjutnya adalah Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar.
Dan nama lainnya adalah Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.
Ke 23 napi koruptor tersebut dibebaskan dari dua lembaga pemasyarakatan yakni
Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Rika menyebut, bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada mereka telah sesuai berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di mana narapidana koruptor yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak.
























Discussion about this post