BogorOne.co.id | Cibinong – Sat Reskrim Polres Bogor tangkap terhadap pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang di temukan di pinggiran kali Wika di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jum’at (16/12/22) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin, dalam konferensi persnya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidik yang di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.
Dalam Penyelidikan yang di lakukan tersebut berhasil kami amankan seorang pelaku pembunuhan berinisial AS pada Selasa, 20 Desember 2022, yang mana pelaku ini sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari korban LH (41).
Menurutnya, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu, ingin menguasai harta milik korban. Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu.
“Namun yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga pada tanggal 14 Desember 2002 pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan pelaku yang berada di wilayah Depok,” ungkapnya, Rabu (21/12/22).
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan dan di berikan uang sebesar 300 ribu kepada korban. Namun saat setelah itu korban melakukan pencekikan terhadap korban hingga meninggal dunia dan jasadnya di buang di wilayah gunung putri Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti, satu buah karung yang di gunakan untuk membungkus jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban.
“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” ungkapnya. (Yud)

























Discussion about this post