BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menyeret sejumlah nama dari lingkaran birokrasi, politik, bisnis, hingga pemerintahan daerah.
Delapan tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026, setelah menjalani pemeriksaan.
Mereka keluar satu per satu dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Para tersangka kemudian diarahkan menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi gedung KPK.
Di antara nama yang terseret ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi. Ia menjalani pemeriksaan bersama Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Nama lain yang muncul ialah politisi Partai Golkar Fadh El Fouz dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto.
Selain mereka, KPK menetapkan Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri sebagai tersangka.
Komposisi tersangka itu memperlihatkan perkara HGB tersebut tidak hanya menyeret pejabat di level kantor pertanahan. Perkara ini juga menyentuh aktor politik, pengusaha besar, mantan kepala daerah, hingga pejabat tinggi kementerian.
Pemeriksaan terhadap delapan tersangka rampung sekitar pukul 17.54 WIB. Tak satu pun dari mereka memberikan keterangan kepada awak media sebelum masuk ke mobil tahanan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam OTT itu, KPK turut menyita puluhan boks dan koper berisi uang yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post