BogorOne.co.id | Tamansari – Sejumlah spanduk liar serta sapndul yang habis masa kontraknya di wilayah Ciapus Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor di tertibkan dan diamankan satuan Pol PP, Rabu 11 Januari 2023.
Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Tamansari Loly mengatakan, spanduk yang di tertibkannya, merupakan spanduk yang tidak memiliki ijin alias ilegal. Selain itu, spanduk liar tersebut juga dapat merugikan pihak lain.
“Kami pihak Pol PP Kecamatan Tamansari bukan yang menertibkan spanduk liar saja, tetapi menertibkan spanduk yang masa kontraknya sudah habis,” tegasnya.
Dinelaksna dia, penertiban spanduk liar tersebut untuk menjaga agar tata wilayah tetap baik dan rapih khususnya di wilayah Kecamatan Tamansari.
Kata dia, adanya batas waktu pemasangan spanduk yakni dua minggu. “Meski sudah berizin, jika melampaui batas waktu, spanduk akan segara ditertibkan. Kewenangan spanduk dan umbul-umbul semua ada di Camat,” sambungnya.
Sementara Edi salah satu pemilik bengkel motor di Jalan Raya Ciapus Kecamatan Tamansari mengatakan, dengan penertiban di Jalan Raya Utama ini emang diharuskan agar spanduk liar serta stiker tidak membuat kumuh pemandangan pengendara.
“Saya sangat setuju dengan penertiban yang dilakukan Sat Pol PP Kecamatan, maka dari itu penataan dijalan terlihat rapih,” ungkapnya. (Yud)























Discussion about this post