• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, September 13, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Merasa Diacuhkan, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Somasi Polsek Tamansari

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2023
in BOGOR RAYA
0
Merasa Diacuhkan, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Somasi Polsek Tamansari

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Somasi Polsek Tamansari (Istimewa/BogorOne.co.id)

250
SHARES
417
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Tamansari – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamansari, Polres Bogor disomasi pengacara korban pengeroyokan lantaran terkesan mengacuhkan Laporan Polisi (LP).

Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Sesar Gumara mengatakan, permasalahan ini bermula dari pendampingan kasus hukum korban pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum polsek Tamansari.

Ia menjelaskan bahwa awalnya, ketiga orang korban pengeroyokan tersebut sedang beraktifitas olahraga sepak bola bersama teman-temannya dari desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang dimulai pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB.

“Namun sebelum pertandingan berakhir, sekitar pukul 15.30 WIB, tiba-tiba para pelaku yang berjumlah kurang lebih 15 orang dan diduga sebagai warga dari desa Sukaluyu, Tamansari langsung menghajar ketiga korban berinisial AS, NZ, NH,” paparnya, Kamis (30 Maret 2023).

BERITA LAINNYA

Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus

Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus

12 September 2026
Hiswana Migas Sambut Positif Kolaborasi dan Sinergi Bareng PWI Kota Bogor

Hiswana Migas Sambut Positif Kolaborasi dan Sinergi Bareng PWI Kota Bogor

12 September 2026
suporter Persib Bandung dan Persija

Polisi Waspadai Pertemuan Bobotoh-Jakmania Saat Pulang ke Bogor

12 September 2026
pengeroyokan

Tiga Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

12 September 2026

Sesar menuturkan bahwa para pelaku pengeroyokan itu saat melakukan aksinya terhadap ketiga korbannya terbilang sangat brutal dan sadis. Alhasil, ketiga korban langsung dibawa ke RS UMMI, Kota Bogor dan satu di antaranya mengalami Gegar Otak.

Menurut Sesar, keesokan harinya tepatnya tanggal 22 Februari 2023, para korban pun langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Kantor Polsek Tamansari.

“Namun, hampir satu bulan lebih berjalan sampai hari ini, laporan tersebut tidak ada kabar sama sekali dari jajaran Polsek Tamansari,” ujarnya.

Pada akhirnya, para korban yang merasa tidak ditanggapi meminta bantuan ke Kantor Hukum Sembilan Bintang pada tanggal 20 Maret 2023.

Setelah memperoleh permintaan bantuan hukum tersebut, maka pihak kuasa hukum korban langsung mendatangi markas Polsek Tamansari guna menanyakan dan juga meminta perkembangan laporan kepolisian yang dialami kliennya itu.

“Akan tetapi, pihak kepolisian sektor Tamansari tidak merespon dengan baik permohonan kami sebagai kuasa hukum korban,” bebernya.

Akibat perbuatan tersebut pihaknya melayangkan surat peringatan atau somasi ke Polsek Tamansari dengan nomor : 163/SBLO/Som/III/2023 perihal somasi (Peringatan) III tertanggal 27 Maret 2023.

“Pelayangan surat somasi ini, agar supaya SDM di Polsek Tamansari bisa mengabdi dan bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Perlu diketahui, pada Senin tanggal 20 Maret 2023 pihaknya selaku kuasa hukum dari pelapor dan korban mendatangi Polsek Tamansari dan bertemu dengan Aiptu S. Aripin.

Kedatangan tersebut untuk menanyakan perkembangan laporan polisi dan juga meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan tetapi anggota Polsek Tamansari tersebut tidak memberikan dan menjanjikan akan memberikan SP2HP keesokan harinya atau pada tanggal 21 Maret 2023.

Pihaknya kembali mendatangi Polsek Tamansari dan bertemu dengan kepala Unit (Kanit) Reskrim yakni Ipda Cecep Saepudin dan Bripka Ananda Dwi Saputra Nugraha untuk meminta SP2HP yang dijanjikan hari sebelumnya.

“Akan tetapi, Kanit Reskrim Polsek Tamansari itu tidak memberikan permintaan kami yang di mana perbuatan tersebut sudah tidak sesuai dengan slogan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi),” kesalnya.

Sementara, Kapolsek Tamansari Iptu Agus Hidayat menjelaskan, terkait surat somasi yang di berikan oleh tim kuasa hukum korban penganiayaan di wilayah Desa Sukaresmi kepada jajarannya tersebut, pihaknya mengklaim bahwa SP2HP nya telah diserahkan.

“Yang jelas kita sudah ngasih SP2HP nya atas nama Nasrul Zapar selaku korban,” terangnya.

“Karena hasil kemarin kita periksa saksi maupun korban, tapi ternyata mereka hanya menduga, katanya kata dia (Korban, red) gitu. Itulah yang membuat perkara cukup memakan waktu sampai sebulan lebih, karena tidak adanya kepastian dari pihak menyangkut para pelaku pengeroyokannya tersebut,” lanjutnya.

Iptu Agus menegaskan bahwa perkara pengeroyokan terhadap ketiga korban warga Desa Sukaresmi itu sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan pihaknya.

“Setelah kita periksa lagi, beda lagi. Terus dia ini pak namanya si Levin atau siapa kita coba undang ternyata yang bersangkutan bukan juga,” tandasnya.(*)

Tags: HukumKorbanKuasaPengeroyokanPolsekSomasiTamansari

Related Posts

Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus
BOGOR RAYA

Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus

12 September 2026
Hiswana Migas Sambut Positif Kolaborasi dan Sinergi Bareng PWI Kota Bogor
BOGOR RAYA

Hiswana Migas Sambut Positif Kolaborasi dan Sinergi Bareng PWI Kota Bogor

12 September 2026
suporter Persib Bandung dan Persija
BOGOR RAYA

Polisi Waspadai Pertemuan Bobotoh-Jakmania Saat Pulang ke Bogor

12 September 2026
pengeroyokan
BOGOR RAYA

Tiga Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

12 September 2026
Pikap Hantam Tiang Listrik
BOGOR RAYA

Diduga Microsleep, Pikap Hantam Tiang Listrik di Cileungsi

12 September 2026
PSU
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kunci Aset PSU Sentul City, Puluhan Bidang Masih Berproses

11 September 2026
Next Post
Ketahuan Jualan Tembakau Sintetis, Empat Orang Diringkus Polsek Cisarua

Ketahuan Jualan Tembakau Sintetis, Empat Orang Diringkus Polsek Cisarua

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Jenal Mutaqin

Jenal Mutaqin: Sinkronisasi Data Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan di Kota Bogor

31 Oktober 2025
Lewat Agroeduwisata, Polbangtan Kementan Kenalkan Tanaman Organik Sejak Usia Dini

Lewat Agroeduwisata, Polbangtan Kementan Kenalkan Tanaman Organik Sejak Usia Dini

2 Maret 2023
Ngemplang Pajak, Dua Hotel dan Restoran Disegel

Ngemplang Pajak, Dua Hotel dan Restoran Disegel

22 September 2021
Gercep! WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung Berhasil Ditangkap

Gercep! WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung Berhasil Ditangkap

30 April 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In