BogorOne.co.id | Kota Bogor – Peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan segmen peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerjanya atau badan usaha. Guna meningkatkan layanan pengurusan administrasi JKN bagi segmen PPU, BPJS Kesehatan telah memperbarui sistem Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-DABU).
Sistem ini perbaharui agar penanggung jawab (PIC) dari badan usaha tersebut dapat mudah mengurus administrasi dari pekerja-pekerjanya yang hendak dimasukan menjadi peserta JKN ataupun pengurangan peserta karena pemutusan hubungan kerja.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Sakinah menyampaikan bahwa aplikasi e-DABU ini mempermudah penanggung jawab dari badan usaha mengurus administrasi kepesertaan JKN dari segmen PPU secara daring tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Dengan adanya pembaharuan e-DABU ini, Sakinah berharap akan lebih mempermudah penanggung jawab badan usaha menyelesaikan urusan administrasinya secara cepat dan tepat.
“Saya berharap Aplikasi e-DABU ini bisa memudahkan proses pelaporan data dari para pekerja badan usaha, baik itu data jumlah karyawan maupun pendapatan tetap yang nantinya dihitung persentase sebagai iuran JKN. Tidak hanya itu penanggung jawab badan usaha juga dapat mengubah data kepsertaan JKN, mendaftarkan peserta baru ataupun menonaktifkan pesertanya melalui Aplikasi e-DABU,” kata Sakinah, Senin 06 Februari 2023.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab badan usaha, Nur mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah memberikan fasilitas yang baik kepada badan usaha untuk mengurus kepesertaan JKN melalui Aplikasi e-DABU.
Menurut Nur, penyempurnaan Aplikasi e-DABU ini sangat membantu badan usaha, terutama karena sudah ada fitur penambahan fitur cek kuitansi pembayaran digital dan penambahan-penambahan fitur lainnya.
Menurutnya, fitur ini sangat membantu saya dalam menyelesaikan administrasi kepesertaan JKN para pekerja kami, termasuk ketika ada pekerja yang memerlukan layanan administrasi JKN. Misalnya menambahkan data keluarganya, atau mengganti lokasi fasilitas kesehatan.
“Semoga ke depannya BPJS Kesehatan bisa terus menyempurnakan Aplikasi e-DABU agar pengurusan administrasi JKN pekerja semakin mudah,” kata Nur. (*)
























Discussion about this post