BogorOne.co.id | Jakarta – Presiden Jokowi pada akhirnya buka suara terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang kini menjadi sorotan setelah kembali dibicarakan di dalam rapat antara Komisi III dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mengutip kompas, RUU Perampasan Aset adalah undang-undang yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan juga narkotika berdasarkan putusan pengadilan
Jokowi membenarkan bahwa RUU Perampasan Aset ini memang inisiatif dari pemerintah dan dirinya bersikukuh akan mendorong RUU tersebut untuk segera diselesaikan oleh DPR, Rabu (5 April 2023).
Jokowi berharap UU Perampasan Aset nantinya memudahkan proses-proses dalam penindakan tindak pidana korupsi serta perampasan aset koruptor disebutnya juga akan memiliki payung hukum yang jelas dengan UU tersebut.
“Dan ini prosesnya sudah berjalan. Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Jokowi.(Ir-v)
























Discussion about this post