BogorOne.co.id | Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat memastikan kesiapan pengamanan menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, menyatakan aparat kepolisian telah merancang skema pengamanan khusus untuk mengantisipasi jalannya persidangan yang diperkirakan bakal menyedot perhatian publik secara luas.
“Pastinya Polda Metro Jaya akan siap mengamankan beberapa kegiatan penting seperti putusan Nadiem Makarim besok. Dan kami akan konsolidasikan dan akan kami informasikan secepatnya jumlah personel diterjunkan,” ujar Budhi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.
Mengenai arus lalu lintas di sekitar lokasi persidangan, Budhi menjelaskan bahwa kepolisian belum memutuskan untuk memberlakukan rekayasa atau pengalihan jalur secara permanen selama sidang berlangsung. Langkah tersebut akan diambil secara dinamis di lapangan.
“Pengalihan arus lalu lintas itu sifatnya situasional mengingat kepentingan masyarakat itu lebih utama dan menjadi prioritas kita bersama,” kata Budhi menegaskan.
Duduk Perkara Kasus Pengadaan Laptop
Sidang pembacaan vonis ini merupakan babak akhir dari proses hukum panjang atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini mencakup periode anggaran tahun 2019 hingga 2022.
Nadiem Makarim terseret menjadi terdakwa utama dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Ia dijadwalkan mendengarkan pembacaan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini guna menentukan nasib hukumnya dalam skandal pengadaan digitalisasi sekolah tersebut.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post