• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 1, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kurang Tersentuh, Kemendag Dorong Sertifikasi Halal Pelaku UMi

Redaksi by Redaksi
28 April 2023
in NASIONAL
0
Kurang Tersentuh, Kemendag Dorong Sertifikasi Halal Pelaku UMi

Kurang Tersentuh, Kemendag Dorong Sertifikasi Halal Pelaku UMi.(mega/BogorOne.co.id)

396
SHARES
443
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Depok – Kementerian Perdagangan mengadakan sosialisasi terkait pembiayaan dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha ultramikro (UMi) di Depok, Jawa Barat pada Selasa, (11 April 2023) lalu.

Sosialisasi bertujuan mendorong pelaku UMi melakukan sertifikasi halal produknya guna meningkatkan kepercayaan dan loyalitas masyarakat yang lebih luas, baik di pasar domestik maupun pasar produk halal di tingkat global.

Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan bahwa biasanya UMi dijalankan perorangan dan terkadang kurang tersentuh pemerintah, meski cukup menjanjikan.

“Prospek UMi cukup menjanjikan karena produk yang ditawarkan adalah produk yang digunakan masyarakat sehari-hari. Lembaga pembiayaan atau perbankan juga perlu lebih mencurahkan atensi terhadap prospek UMi,” katanya.

BERITA LAINNYA

Stasiun Karet

Penutupan Stasiun Karet Bikin Penumpang KRL Harus Berjalan Lebih Jauh

1 September 2026
karhutla

Karhutla Ganggu Habitat, Orang Utan Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Perkebunan Warga

31 Agustus 2026
Nagekeo

Pemkab Nagekeo Pangkas Masa Tanggap Darurat Gempa dari 90 Jadi 30 Hari

31 Agustus 2026
Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

30 Agustus 2026

Menurutnya, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pemerintah mendorong partisipasi UMi dalam program terkait regulasi penyelenggaraan bidang jaminan produk halal untuk produk makanan dan minuman.

UMi merupakan bidang usaha yang dimiliki perorangan dengan jenis usaha mencakup kuliner rumahan, jasa cuci kiloan, toko kelontong dan usaha kecil dengan skala lebih kecil dari usaha mikro karena berbeda dari jumlah modal dan pendapatan tahunan.

Pembiayaan UMi merupakan tahap lanjutan dari program bantuan sosial yang menyasar usaha mikro di lapisan terbawah yang belum difasilitasi perbankan.

Sertifikasi produk halal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Regulasi ini mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa yang masuk, beredar dan juga diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal mulai pada 17 Oktober 2019 dan paling lambat 17 Oktober 2024.

”Pelaku UMi kebanyakan bergerak di bidang produk makanan dan minuman. Untuk itu, perlu disosialisasikan kewajiban tersebut. Jika produk tersebut belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 dan masih beredar di masyarakat, pelaku usaha akan dikenakan sanksi. Mulai dari administrasi, denda administrasi, sampai dengan pidana,” ujarnya.(Ir-v)

Tags: DorongHalalKemendagKurangPelakuSertifikasiTersentuhUMi

Related Posts

Stasiun Karet
NASIONAL

Penutupan Stasiun Karet Bikin Penumpang KRL Harus Berjalan Lebih Jauh

1 September 2026
karhutla
NASIONAL

Karhutla Ganggu Habitat, Orang Utan Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Perkebunan Warga

31 Agustus 2026
Nagekeo
NASIONAL

Pemkab Nagekeo Pangkas Masa Tanggap Darurat Gempa dari 90 Jadi 30 Hari

31 Agustus 2026
Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya
NASIONAL

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

30 Agustus 2026
Aryanto Misel
NASIONAL

Aryanto Misel dan Bola Pemadam Api dari Kulit Singkong

29 Agustus 2026
Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah
NASIONAL

Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah

28 Agustus 2026
Next Post
Cek Kondisi Stasiun Bogor, Bima Arya : Jaga Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan

Cek Kondisi Stasiun Bogor, Bima Arya : Jaga Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Dewan Dinilai Berkontribusi Lemahnya Penanganan Covid-19

Dewan Dinilai Berkontribusi Lemahnya Penanganan Covid-19

16 Maret 2021
HUT ke-57, Golkar Kota Bogor Rilis Lagu dan Bakal Launching Website

HUT ke-57, Golkar Kota Bogor Rilis Lagu dan Bakal Launching Website

21 Oktober 2021
DLH Kabupaten Bogor Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis di Kabogorfest 2025

DLH Kabupaten Bogor Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis di Kabogorfest 2025

16 Juni 2025
Coba Yuk! Minum Ramuan Daun Ini Dijamin Bau Badan Kabur

Coba Yuk! Minum Ramuan Daun Ini Dijamin Bau Badan Kabur

10 Mei 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In