BogorOne.co.id | Depok – Kementerian Perdagangan mengadakan sosialisasi terkait pembiayaan dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha ultramikro (UMi) di Depok, Jawa Barat pada Selasa, (11 April 2023) lalu.
Sosialisasi bertujuan mendorong pelaku UMi melakukan sertifikasi halal produknya guna meningkatkan kepercayaan dan loyalitas masyarakat yang lebih luas, baik di pasar domestik maupun pasar produk halal di tingkat global.
Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan bahwa biasanya UMi dijalankan perorangan dan terkadang kurang tersentuh pemerintah, meski cukup menjanjikan.
“Prospek UMi cukup menjanjikan karena produk yang ditawarkan adalah produk yang digunakan masyarakat sehari-hari. Lembaga pembiayaan atau perbankan juga perlu lebih mencurahkan atensi terhadap prospek UMi,” katanya.
Menurutnya, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pemerintah mendorong partisipasi UMi dalam program terkait regulasi penyelenggaraan bidang jaminan produk halal untuk produk makanan dan minuman.
UMi merupakan bidang usaha yang dimiliki perorangan dengan jenis usaha mencakup kuliner rumahan, jasa cuci kiloan, toko kelontong dan usaha kecil dengan skala lebih kecil dari usaha mikro karena berbeda dari jumlah modal dan pendapatan tahunan.
Pembiayaan UMi merupakan tahap lanjutan dari program bantuan sosial yang menyasar usaha mikro di lapisan terbawah yang belum difasilitasi perbankan.
Sertifikasi produk halal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Regulasi ini mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa yang masuk, beredar dan juga diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal mulai pada 17 Oktober 2019 dan paling lambat 17 Oktober 2024.
”Pelaku UMi kebanyakan bergerak di bidang produk makanan dan minuman. Untuk itu, perlu disosialisasikan kewajiban tersebut. Jika produk tersebut belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 dan masih beredar di masyarakat, pelaku usaha akan dikenakan sanksi. Mulai dari administrasi, denda administrasi, sampai dengan pidana,” ujarnya.(Ir-v)
Discussion about this post