• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Resmi! Buntut Aksi Ujaran Kebencian, BRIN Pecat APH

Redaksi by Redaksi
28 Mei 2023
in NASIONAL
0
Resmi! Buntut Aksi Ujaran Kebencian, BRIN Pecat APH

Resmi! Buntut Aksi Ujaran Kebencian, BRIN Pecat APH.(fajar/BogorOne.co.id)

317
SHARES
368
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi memecat Andi Pangerang Hasanuddin alias APH buntut aksi ujaran kebencian di media sosial ke salah satu anggota Muhammadiyah.

Sementara itu, Thomas Djamluddin alias TD dikenakan sanksi moral dan harus meminta maaf secara terbuka.

“Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset BRIN, yaitu APH dan TD, BRIN telah bergerak cepat melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN,” tulis website resmi BRIN dikutip, Minggu (28 Mei 2023).

BRIN menjelaskan bahwa APH terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BERITA LAINNYA

Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi!

11 Juli 2026
Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi

Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi

11 Juli 2026
PHK

Investasi Riset Sejak Dini Dinilai Jadi Kunci Hadapi Gelombang PHK

8 Juli 2026
Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib

Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib

5 Juli 2026

“Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” jelasnya.

“Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis,” tambahnya.

BRIN menjelaskan bahwa saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.(Ir-v)

Tags: AksiAPHBRINBuntutKebencianPecatResmiUjaran

Related Posts

Febrie Adriansyah
NASIONAL

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi!

11 Juli 2026
Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi
NASIONAL

Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi

11 Juli 2026
PHK
NASIONAL

Investasi Riset Sejak Dini Dinilai Jadi Kunci Hadapi Gelombang PHK

8 Juli 2026
Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib
NASIONAL

Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib

5 Juli 2026
Polda Metro Jaya
NASIONAL

Polda Metro Jaya Siagakan Pengamanan Sidang Vonis Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

30 Juni 2026
Menjaga Nalar Checks and Balances di Tengah Menguatnya Koalisi Pemerintah
NASIONAL

Menjaga Nalar Checks and Balances di Tengah Menguatnya Koalisi Pemerintah

29 Juni 2026
Next Post
PDI Agendakan Bertemu PPP, Bahas Lanjut Wapres Ganjar?

PDI Agendakan Bertemu PPP, Bahas Lanjut Wapres Ganjar?

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Masyarakat Menjerit Akibat Pandemi, Anggota Dewan Jalan-jalan ke Itali 

Masyarakat Menjerit Akibat Pandemi, Anggota Dewan Jalan-jalan ke Itali 

25 Juli 2022
Dedie dan Jenal Janji Bantu Status Lahan Madrasah Fathul Khoeriyah

Dedie dan Jenal Janji Bantu Status Lahan Madrasah Fathul Khoeriyah

29 September 2024
Kujang Fresh Akan Fokus Pasok Kebutuhan Pokok ASN dan Karyawan BUMD

Kujang Fresh Akan Fokus Pasok Kebutuhan Pokok ASN dan Karyawan BUMD

29 Juli 2024
Kebijakan Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Pasar Belum Berlaku 

Kebijakan Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Pasar Belum Berlaku 

13 Agustus 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In