BogorOne.co.id | Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi memecat Andi Pangerang Hasanuddin alias APH buntut aksi ujaran kebencian di media sosial ke salah satu anggota Muhammadiyah.
Sementara itu, Thomas Djamluddin alias TD dikenakan sanksi moral dan harus meminta maaf secara terbuka.
“Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset BRIN, yaitu APH dan TD, BRIN telah bergerak cepat melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN,” tulis website resmi BRIN dikutip, Minggu (28 Mei 2023).
BRIN menjelaskan bahwa APH terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” jelasnya.
“Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis,” tambahnya.
BRIN menjelaskan bahwa saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.(Ir-v)
Discussion about this post