• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Sidang Kasus KSP SB, JPU Hadirkan Saksi Pakar Koperasi

Redaksi by Redaksi
12 Juni 2023
in BOGOR RAYA
0
Sidang Kasus KSP SB, JPU Hadirkan Saksi Pakar Koperasi
397
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Saksi ahli yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Pengadilan Negeri Bogor memberi keterangan yang meringankan terdakwa.

Sidang kasus KSP SB digelar PN Bogor, Senin 5 Juni 2023, dipimpin Ketua sidang Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario
Halashon Sigalingging. Dalam sidang tersebut dihadirkan dua saksi ahli, yakni pakar koperasi Prof. Dr. H. Rully Indrawan dan ahli pidana DR ,Chairul Huda.

Di dalam persidangan Rully
mengatakan bahwa koperasi didirikan berdasarkan akta pendirian dan persyaratan sesuai dengan UU Koperasi No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, didalamnya terdiri dari para pendiri, permodalan, AD/ART dan lain lain sehingga terbit surat ijin nya sesuai bentuk dan jenisnya.

“Begitupun perubahan KSU menjadi KSP semua mengacu pada perundang undangan yang ada dan diajukan serta pengesahanya oleh Kemenkop,” kata dia dihadapan majlis hakim.

BERITA LAINNYA

cabul

Usut Video Viral Perundungan Pelajar di Kota Bogor, Polisi Amankan Enam Siswa ke Polresta

4 Juni 2026
Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

4 Juni 2026
Marzoeki Mahdi

Polisi Rujuk Terduga Pelaku Pembacokan di Cariu ke RSJ Marzoeki Mahdi

4 Juni 2026
petani

Petani Desak BPN Hentikan Proses SHGB PT BSS, Klaim Lahan Dikuasai Warga

4 Juni 2026

Guru Besar Universitas Pasundan Bandung itu juga menyatakan, koperasi boleh menjadi pemegang saham di PT dalam bentuk penyertaan modal dan para pendiri atau pemegang sahamnya adalah pengurus dan Pengawas merangkap jabatan sebagai Direksi atau komisaris. Karena kata dia, tidak ada aturan hukum yang melarang serta di sepakati di dalam Rapat Anggota.

Sementara mengenai Rapat Anggota Tahunan (RAT), mantan Sekretaris Menteri Koperasi UKM itu menjelaskan, bukti dilaksanakanya RAT dalam sebuah Koperasi yaitu adanya dokumen dari mulai pemberitahuan, undangan, kehadiran anggota, berita acara dan pelaporan ke kementrian koperasi serta semua putusanya adalah mengikat kepada seluruh anggota. Dan dalam pelaksanaan RAT tiap tahunya tidak pernah ada teguran dari Kemenkop.

“Jika ada keputusan RAT dalam pelaksanaanya menyimpang atau dilanggar maka upaya yang ditempuh adalah mengajukan RALB sesuai dengan aturan perundangan yang mengatur RALB,” ujarnya.

Dijelaskannya, quorum dalam RAT adalah 50 persen +1, maka RAT dapat dilaksanakan tentunya ada anggota dalam pelaksanaanya tidak hadir , tidak menyampaikan pendapat dan lain lain tapi ketika sudah jadi putusan RAT maka putusan tersebut bersifat mengikat .

“Dalam RAT itu one men one vote perwakilan itu adalah hasil rapat anggota kelompok untuk mewakili hadir di paripurna RAT dan itu tertuang dalam AD/ART,” tegasnya.

Di ruang persidangan, mantan Rektor Ikopin itu, memaparkan bahwa sebelum pandemi covid-19 memang banyak masalah koperasi yang gagal bayar tapi tidak termasuk KSP SB, dengan adanya kejadian itu KSP SB terdampak sehingga di RUSH. Dan wabah dunia yaitu covid 19 mengakibatkan terganggunya likuiditas KSP SB.

Lalu, peran pemerintah dalam penanganan koperasi bermasalah saat covid mengeluakan himbauan agar tidak menarik dana secara bersamaan, Lembaga Pengelola Dana Bergulir
(LPDB) untuk Pemulihan Ekomomi Nasional (PEN) serta membentuk Satgas khusus penanganan koperasi bermasalah.

Sejalan dengan himbauan pemerintah PP, KSP SB pun mengeluarkan surat untuk tidak menarik dananya dan diperpanjang otomatis sesuai dengan putusan RAT untuk kepentingan keberlangsungan usaha KSP SB sebagai mana kewenangan PP.

“Koperasi itu mendapatkan ijin dari Kemenkop RI dan UU Perkoperasian tidak tunduk pada UU Perbankkan dan pengawasanyapun dibawah Kemenkop serta tunduk pada AD/ART,” ungkap dia.

Sementara, mengenai kepengurusan di PP tidak boleh semenda, sementara sesuai AD/ART dalam RAT disepakati tidak dipermasalahkan, maka dikembalikan pada RAT. “Jadi, pihak regulasi yang berwenang kalaupun dianggap melanggar itu adalah pelanggaran administrasi oleh regulasi /Kemenkop,” tambahnya.

Sementara, terkait SHU sesuai UU adalah dibagikan dan diperuntukan untuk kegiatan sosial, pendidikan cadangan resiko sesuai AD/ART. Tapi menurutnya itu bisa saja tidak dibagikan karena prosentasinya kecil dan disepakati dalam RAT untuk cadangan resiko misalnya, begitu juga jasa besaranya disepakati di dalam RAT.

“KSP SB termasuk pak Iwan mendapatkan penghargaan penghargaan seperti satya lencana dari presiden memang saat itu KSP SB tidak bermasalah dan yang memproses penghargaan itu adalah secretariat Negara yang memproses,” tandasnya. (Fry)

Tags: JPUKejari Kota BogorKSP SBPakar KoperasiPN Kota Bogor

Related Posts

cabul
BOGOR RAYA

Usut Video Viral Perundungan Pelajar di Kota Bogor, Polisi Amankan Enam Siswa ke Polresta

4 Juni 2026
Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
BOGOR RAYA

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

4 Juni 2026
Marzoeki Mahdi
BOGOR RAYA

Polisi Rujuk Terduga Pelaku Pembacokan di Cariu ke RSJ Marzoeki Mahdi

4 Juni 2026
petani
BOGOR RAYA

Petani Desak BPN Hentikan Proses SHGB PT BSS, Klaim Lahan Dikuasai Warga

4 Juni 2026
Pengeroyokan
BOGOR RAYA

Polisi Periksa Lima Pelajar Terkait Dugaan Pengeroyokan Siswa di Bogor

4 Juni 2026
Polres Bogor
BOGOR RAYA

Motor Kurir Koran Raib Saat Salat Subuh di Masjid Ciampea

4 Juni 2026
Next Post
Kementan Rangkul Petani Majalengka Memaksimalkan Produksi Tanaman Melalui Pemupukan Berimbang

Kementan Rangkul Petani Majalengka Memaksimalkan Produksi Tanaman Melalui Pemupukan Berimbang

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

kartu liputan Istana

Pertanyakan soal Program MBG, Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia Dicabut

28 September 2025
DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Minta Penanganan Perlintasan Sebidang Masuk Prioritas APBD 2027

1 Mei 2026
Menkes Janji Tambah Suplay Vaksin Untuk Kabupaten Bogor

Menkes Janji Tambah Suplay Vaksin Untuk Kabupaten Bogor

15 Agustus 2021
Satpol PP Bongkar Paksa Puluhan Bangli di Ciomas 

Satpol PP Bongkar Paksa Puluhan Bangli di Ciomas 

30 Mei 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In