BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan 5 pelaku tawuran yang menewaskan satu korban pada Minggu 21 Januari 2024.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian aksi tawuran bermula dari dua kelompok Hayo loh dan Stone City saling ejek dan menantang di life Instagram.
Kemudian kata Bismo, kedua kelompok bersepakat janjian di salah satu tempat dengan mempersiapkan senjata tajam.
“Dalam aksi tawuran tersebut menyebabkan salah satu korban meninggal dunia,” ujar Bismo, Senin 29 Januari 2024.
Bismo menjelaskan, total ada lima pelaku yang di amankan yakni, MAA, DWS, DMI tiga orang dewasa, FFA, DA anak-anak berikut barang bukti sebuah senjata tajam jenis golok,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dari kelima tersangka yang diamankan, ada yang berstatus pelajar SMA, SMK dan SMP dan status bekerja di salah satu perusahaan swasta. Dan dua tersangka diantaranya masih merupakan anak di bawah umur.
Masih kata Kapolresta, korban yang meninggal dunia, mengalami luka berat di bagian dada kiri, punggung, lengan sebelah kiri dan jempol sebelah kanan.
“Pelaku di jerat pasal 170 KUHP ayat 3 barang siapa dengan terang terangan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang meninggal dunia di hukum penjara 12 tahun,” jelasnya.
Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur di jerat dengan undang undang pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Kita juga Juntokan juga dengan sistem peradilan anak dan undang undang perlindungan anak,” pungkasnya. (Yud)























Discussion about this post