• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 1, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Ciduk Lima Pelaku Tawuran Yang Menewaskan 1 Korban

Redaksi by Redaksi
29 Januari 2024
in PERISTIWA
0
Polisi Ciduk Lima Pelaku Tawuran Yang Menewaskan 1 Korban
229
SHARES
264
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan 5 pelaku tawuran yang menewaskan satu korban pada Minggu 21 Januari 2024.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian aksi tawuran bermula dari dua kelompok Hayo loh dan Stone City saling ejek dan menantang di life Instagram.

Kemudian kata Bismo, kedua kelompok bersepakat janjian di salah satu tempat dengan mempersiapkan senjata tajam.
“Dalam aksi tawuran tersebut menyebabkan salah satu korban meninggal dunia,” ujar Bismo, Senin 29 Januari 2024.

Bismo menjelaskan, total ada lima pelaku yang di amankan yakni, MAA, DWS, DMI tiga orang dewasa, FFA, DA anak-anak berikut barang bukti sebuah senjata tajam jenis golok,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA

kebocoran tabung gas

Tabung Gas Bocor Meledak di Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

31 Agustus 2026
pembunuhan

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
racun tikus

Usai Diduga Hantam Istri dengan Palu, Pria di Pangandaran Tenggak Racun Tikus

29 Agustus 2026
Manggarai

13 Hari Pascagempa, 1.479 Warga Manggarai Masih Bertahan di Pengungsian

29 Agustus 2026

Dijelaskannya, dari kelima tersangka yang diamankan, ada yang berstatus pelajar SMA, SMK dan SMP dan status bekerja di salah satu perusahaan swasta. Dan dua tersangka diantaranya masih merupakan anak di bawah umur.

Masih kata Kapolresta, korban yang meninggal dunia, mengalami luka berat di bagian dada kiri, punggung, lengan sebelah kiri dan jempol sebelah kanan.

“Pelaku di jerat pasal 170 KUHP ayat 3 barang siapa dengan terang terangan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang meninggal dunia di hukum penjara 12 tahun,” jelasnya.

Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur di jerat dengan undang undang pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kita juga Juntokan juga dengan sistem peradilan anak dan undang undang perlindungan anak,” pungkasnya. (Yud)

Tags: PelajarPolresta Bogor Kotatawuran

Related Posts

kebocoran tabung gas
PERISTIWA

Tabung Gas Bocor Meledak di Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

31 Agustus 2026
pembunuhan
BOGOR RAYA

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
racun tikus
PERISTIWA

Usai Diduga Hantam Istri dengan Palu, Pria di Pangandaran Tenggak Racun Tikus

29 Agustus 2026
Manggarai
PERISTIWA

13 Hari Pascagempa, 1.479 Warga Manggarai Masih Bertahan di Pengungsian

29 Agustus 2026
ayam bangkok
BOGOR RAYA

Pencuri Enam Ayam Bangkok di Parung Ditangkap Warga

28 Agustus 2026
Kapolsek Citeureup Komisaris Eddy Santosa
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Citeureup Seusai Bentrokan

28 Agustus 2026
Next Post
Tiga Survivor Yang Tersesat di Gunung Pangrango Akhirnya Ditemukan 

Tiga Survivor Yang Tersesat di Gunung Pangrango Akhirnya Ditemukan 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Dedie Rachim Keliling Temui Ulama: Jaga Persatuan Umat di Kota Bogor

Dedie Rachim Keliling Temui Ulama: Jaga Persatuan Umat di Kota Bogor

19 Maret 2026
Patroli Jalan Rusak, Bima : Jika Membahayakan Langsung Tambal

Patroli Jalan Rusak, Bima : Jika Membahayakan Langsung Tambal

29 Maret 2023
pelepasan calon jemaah haji

Masjid Raya Nurul Wathon Jadi Lokasi Baru Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Bogor

15 Mei 2026
Resmikan Sekretariat, MBCI Chapter Bogor Berbagi Takjil dan Santunan Yatim

Resmikan Sekretariat, MBCI Chapter Bogor Berbagi Takjil dan Santunan Yatim

8 April 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In