• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juli 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Kapan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Cair, Cek Selengkapnya di Sini!

Redaksi by Redaksi
16 Mei 2025
in PENDIDIKAN
0
gaji ke-13

Ilustrasi gaji ke-13..

92
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa total penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 9,4 juta orang.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

BERITA LAINNYA

PTS

PTS Diminta Bertransformasi Total, Penurunan Mahasiswa Baru Jadi Ancaman

16 Juli 2026
Disdik Kota Bogor

Disdik Kota Bogor Siapkan Skema agar Program Wajib Menanam Pohon Tetap Berjalan

15 Juli 2026
Jenal Mutaqin Ajak Para Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah

Jenal Mutaqin Ajak Para Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah

15 Juli 2026
JDIE

Pelajar Indonesia Sabet Emas dalam Ajang JDIE 2026 Osaka Jepang

15 Juli 2026

Selain gaji ke-13, guru ASN juga akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta tunjangan khusus.

Besaran gaji ke-13 mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK. Berikut rincian besaran gaji:

Gaji ke-13 Guru PNS

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Gaji ke-13 Guru PPPK

  • Golongan I – XVII: Rp1.938.500 – Rp7.329.900

Kementerian Keuangan menyebut pencairan gaji ke-13 dijadwalkan dimulai pada Juni 2025. Pemerintah menyatakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara.

Tags: gaji ke-13GurupnsPPPK

Related Posts

PTS
PENDIDIKAN

PTS Diminta Bertransformasi Total, Penurunan Mahasiswa Baru Jadi Ancaman

16 Juli 2026
Disdik Kota Bogor
PENDIDIKAN

Disdik Kota Bogor Siapkan Skema agar Program Wajib Menanam Pohon Tetap Berjalan

15 Juli 2026
Jenal Mutaqin Ajak Para Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah
PENDIDIKAN

Jenal Mutaqin Ajak Para Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah

15 Juli 2026
JDIE
PENDIDIKAN

Pelajar Indonesia Sabet Emas dalam Ajang JDIE 2026 Osaka Jepang

15 Juli 2026
Sekolah Rakyat
PENDIDIKAN

Kemensos Kejar Penyelesaian Sekolah Rakyat Jasinga

13 Juli 2026
SMAN 5 Cibinong
PENDIDIKAN

SMAN 5 Cibinong Mulai Terima Siswa, Gedung Dibangun Agustus

10 Juli 2026
Next Post
Dukung Swasembada Pangan, Polbangtan Kementan Panen Raya dan Percepatan Tanam di Kabupaten Indramayu

Dukung Swasembada Pangan, Polbangtan Kementan Panen Raya dan Percepatan Tanam di Kabupaten Indramayu

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Menkes Janji Tambah Suplay Vaksin Untuk Kabupaten Bogor

Menkes Janji Tambah Suplay Vaksin Untuk Kabupaten Bogor

15 Agustus 2021
Ngabuburit Dawala: Da’wah Wayang dan Lagu, Menggapai Hikmah Silaturahmi Ramadhan

Ngabuburit Dawala: Da’wah Wayang dan Lagu, Menggapai Hikmah Silaturahmi Ramadhan

18 April 2023
Langgar GSS, Tempat Karoke LUBI KTV Di Kemang di Datangi DPKPP 

Langgar GSS, Tempat Karoke LUBI KTV Di Kemang di Datangi DPKPP 

14 Juni 2023
PP KSP-SB Didesak Keluarkan Anggota Pelanggar AD-ART Koperasi

PP KSP-SB Didesak Keluarkan Anggota Pelanggar AD-ART Koperasi

21 Agustus 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In