• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, September 3, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Kapan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Cair, Cek Selengkapnya di Sini!

Redaksi by Redaksi
16 Mei 2025
in PENDIDIKAN
0
gaji ke-13

Ilustrasi gaji ke-13..

98
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa total penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 9,4 juta orang.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

BERITA LAINNYA

SDN Padurenan

Pagar Miring SDN Padurenan Ancam Pengguna Jalan, Orang Tua Cemas

21 Agustus 2026
mata pelajaran wajib

Bahasa Inggris Masuk Kurikulum Wajib SD Mulai 2027

15 Agustus 2026
BRIN

BRIN Rancang Sepatu Sekolah Rakyat, Harga Mulai Rp75 Ribu

8 Agustus 2026
Kasus Perundungan di Kota Bogor Menurun, Disdik Tetap Minta Sekolah Waspada Perundungan Skala Kecil

Disdik Kota Bogor Bentuk Pokjar di RW dan Posyandu untuk Anak Putus Sekolah

7 Agustus 2026

Selain gaji ke-13, guru ASN juga akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta tunjangan khusus.

Besaran gaji ke-13 mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK. Berikut rincian besaran gaji:

Gaji ke-13 Guru PNS

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Gaji ke-13 Guru PPPK

  • Golongan I – XVII: Rp1.938.500 – Rp7.329.900

Kementerian Keuangan menyebut pencairan gaji ke-13 dijadwalkan dimulai pada Juni 2025. Pemerintah menyatakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara.

Tags: gaji ke-13GurupnsPPPK

Related Posts

SDN Padurenan
BOGOR RAYA

Pagar Miring SDN Padurenan Ancam Pengguna Jalan, Orang Tua Cemas

21 Agustus 2026
mata pelajaran wajib
PENDIDIKAN

Bahasa Inggris Masuk Kurikulum Wajib SD Mulai 2027

15 Agustus 2026
BRIN
PENDIDIKAN

BRIN Rancang Sepatu Sekolah Rakyat, Harga Mulai Rp75 Ribu

8 Agustus 2026
Kasus Perundungan di Kota Bogor Menurun, Disdik Tetap Minta Sekolah Waspada Perundungan Skala Kecil
BOGOR RAYA

Disdik Kota Bogor Bentuk Pokjar di RW dan Posyandu untuk Anak Putus Sekolah

7 Agustus 2026
Ratusan kepala sekolah
BOGOR RAYA

Ratusan Kepala Sekolah Bogor Diajak Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Film Pramuka

6 Agustus 2026
Temukan Sekolah Rusak Parah di Sukaraja, AY Sogir Desak Pemkab Bogor Segera Turun Tangan
BOGOR RAYA

Temukan Sekolah Rusak Parah di Sukaraja, AY Sogir Desak Pemkab Bogor Segera Turun Tangan

5 Agustus 2026
Next Post
Dukung Swasembada Pangan, Polbangtan Kementan Panen Raya dan Percepatan Tanam di Kabupaten Indramayu

Dukung Swasembada Pangan, Polbangtan Kementan Panen Raya dan Percepatan Tanam di Kabupaten Indramayu

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Eksekutor Pembunuhan Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara

Eksekutor Pembunuhan Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara

12 Juni 2023
Pengendara Motor Meninggal

Pengendara Motor Meninggal Terlindas Pikap di Jalan Raya Kemang–Parung

4 Oktober 2025
Bima Lantik 5 Kepala OPD di Jalan Pedati

Bima Lantik 5 Kepala OPD di Jalan Pedati

3 Januari 2024
Innalilahi, Pasutri di Megamendung Hanyut di Sungai Ciesek

Innalilahi, Pasutri di Megamendung Hanyut di Sungai Ciesek

27 Februari 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
', enable_page_level_ads: true });