• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 15, 2025
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA TERBARU
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • BERITA TERBARU
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Eksekutor Pembunuhan Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
12 Juni 2023
in NASIONAL
0
Eksekutor Pembunuhan Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara
407
SHARES
467
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Terdakwa ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan Arya Saputra di vonis 9 tahun penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Senis 11 Juni 2023.

Sidang putusan tersebut di gelar  secara terbuka. Sidang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dengan Ketua Majelis Hakim, Iceu Purnawati didampingi anggota hakim lainnya.

Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan bahwa pengadilan telah menetapkan putusan terhadap terdakwa ASR alias Tukul.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

BERITA LAINNYA

Sekolah Rakyat

AHY Tinjau Sekolah Rakyat di Magelang, Dorong Pendidikan Gratis untuk Tekan Kemiskinan

15 Juli 2025
Rabiyem

Rabiyem Haru Lepas Cucunya Masuk Sekolah Rakyat

14 Juli 2025
Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bertahap Mulai 14 Juli 2025

13 Juli 2025
PKP

Kementerian PKP Batalkan Rencana Rumah Subsidi Tipe 18, Tetap Maksimal Tipe 36

12 Juli 2025

“Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama sembilan tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung,” kata Daniel.

Daniel menyebut bahwa dalam putusan majelis hakim Tukul akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun tepatnya di UPT Dinas Pelayanan Sosisal Bina Griya Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Sedangkan, seluruh barangbukti atas kejadian tersebut akan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.

“Kemudian anak tetap ditahan dan barangbukti dikembalikan ke JPU untuk digunakan kepada perkara atas nama SA,” katanya.

Selama mengikuti persidangan terdakwa Tukul hanya terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan putusannya.

Putusan yang diambil majlis hakim  itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan selama 15 tahun penjara. (Fry)

Tags: Arya SaputraJPU Kejari Kota BogorPN Kota BogorTukul

Related Posts

Sekolah Rakyat
NASIONAL

AHY Tinjau Sekolah Rakyat di Magelang, Dorong Pendidikan Gratis untuk Tekan Kemiskinan

15 Juli 2025
Rabiyem
NASIONAL

Rabiyem Haru Lepas Cucunya Masuk Sekolah Rakyat

14 Juli 2025
Sekolah Rakyat
NASIONAL

Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bertahap Mulai 14 Juli 2025

13 Juli 2025
PKP
EKBIS

Kementerian PKP Batalkan Rencana Rumah Subsidi Tipe 18, Tetap Maksimal Tipe 36

12 Juli 2025
simulasi Sekolah Rakyat
NASIONAL

Simulasi Sekolah Rakyat Digelar, Siswa Diajak Hidup Sehat dan Disiplin

11 Juli 2025
Judi Online
NASIONAL

571 Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judi Online, Puan: Validasi Data Harus Diperketat

10 Juli 2025
Next Post
Kesaksian Pakar Hukum Pidana, Kasus KSU SB Bukan Penggelapan dan TPPU

Kesaksian Pakar Hukum Pidana, Kasus KSU SB Bukan Penggelapan dan TPPU

Discussion about this post

BERITA POPULER

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Pemkot Bogor Luluskan 2.400 Wisudawan Bogor Mengaji Angkatan II

Pemkot Bogor Luluskan 2.400 Wisudawan Bogor Mengaji Angkatan II

21 Maret 2023
Tahun Ini, Pemkot Siapkan 101 Makam Cadangan

Tahun Ini, Pemkot Siapkan 101 Makam Cadangan

13 April 2021
Coba Pakai Bumbu Ini, Yuk! Bikin Hipertensi Malas Mendekat

Coba Pakai Bumbu Ini, Yuk! Bikin Hipertensi Malas Mendekat

21 Mei 2023
Merdeka, Bulan Agustus The Jungle Tawarkan Banyak Promo

Merdeka, Bulan Agustus The Jungle Tawarkan Banyak Promo

3 Agustus 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA TERBARU
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In