BogorOne.co.id | Kota Bogor – Terdakwa ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan Arya Saputra di vonis 9 tahun penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Senis 11 Juni 2023.
Sidang putusan tersebut di gelar secara terbuka. Sidang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dengan Ketua Majelis Hakim, Iceu Purnawati didampingi anggota hakim lainnya.
Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan bahwa pengadilan telah menetapkan putusan terhadap terdakwa ASR alias Tukul.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
“Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama sembilan tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung,” kata Daniel.
Daniel menyebut bahwa dalam putusan majelis hakim Tukul akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun tepatnya di UPT Dinas Pelayanan Sosisal Bina Griya Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Sedangkan, seluruh barangbukti atas kejadian tersebut akan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.
“Kemudian anak tetap ditahan dan barangbukti dikembalikan ke JPU untuk digunakan kepada perkara atas nama SA,” katanya.
Selama mengikuti persidangan terdakwa Tukul hanya terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan putusannya.
Putusan yang diambil majlis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan selama 15 tahun penjara. (Fry)
Discussion about this post