• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juli 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

BRIN Soroti Wacana Dana Parpol, Usul Sanksi Pidana hingga Diskualifikasi

Redaksi by Redaksi
24 Mei 2025
in PEMERINTAHAN, POLITIK
0
BRIN

Peneliti Ahli Utama BRIN, Siti Zuhro. Foto : Istimewa.

49
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan bahwa wacana penambahan dana parpol (partai politik) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh lepas dari mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas.

BRIN menilai, pengucuran dana publik untuk partai politik harus dibarengi dengan sistem penalti yang jelas agar tidak disalahgunakan.

Peneliti Ahli Utama BRIN, Siti Zuhro, menekankan bahwa skema sanksi harus dirancang secara matang sebelum pendanaan disalurkan.

“Sebelum ada pendanaan, itu harus dirumuskan secara serius dengan semua penalti yang mungkin diterapkan untuk partai yang nakal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

BERITA LAINNYA

Bobby Adhityo Rizaldi

KPK Jadwalkan Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Dalami Bukti Elektronik Kasus Audit Muara Enim

16 Juli 2026
Benjamin Netanyahu

Benjamin Netanyahu Jadi Target Surat Penahanan Internasional Turki

15 Juli 2026
Kejaksaan Agung

Lebih dari 50 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Program MBG

15 Juli 2026
Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Jaksa, Yaqut Segera Disidang

14 Juli 2026

Menurut Siti, sanksi yang diterapkan harus mencakup hukuman pidana bagi individu yang terbukti menyalahgunakan dana, serta diskualifikasi bagi partai politik yang terlibat dalam praktik korupsi.

“Kalau uang ini kamu korupsi, pidana dan partaimu didiskualifikasi,” tegasnya.

Ia berharap skema penalti tersebut menjadi efek jera bagi partai agar lebih hati-hati dalam mengelola keuangan dan lebih berfokus pada kerja-kerja politik yang sehat serta profesional.

Selain itu, ia mengusulkan agar besaran dana yang diberikan disesuaikan dengan klasifikasi perolehan suara partai dalam pemilu, bukan disamaratakan.

“Jadi sesuai, enggak terus disamaratakan. Beda platform, beda juga pembiayaannya,” jelasnya.

Untuk menjamin transparansi, BRIN mendorong agar audit dana dilakukan oleh lembaga independen, bukan lembaga negara seperti BPK atau BPKP.

“Harus diaudit uang tadi itu sehingga kalau dicuri dan sebagainya penalti bagi partai itu. Itu baru mantap,” tambah Siti.

Sebelumnya, wacana pendanaan partai politik melalui APBN juga diangkat oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto.

Ia menyebut pembiayaan dari negara bisa menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan parpol pada sumber dana ilegal.

“Partai politik itu dibiayai dari APBN agar tidak bergantung pada sumber ilegal,” kata Fitroh, Jumat (16/5/2025).

Dengan demikian, rencana penambahan dana parpol dari APBN bisa menjadi langkah positif dalam memperkuat integritas politik.

Namun, upaya ini perlu dikawal ketat melalui sanksi tegas, distribusi dana yang proporsional, serta pengawasan oleh auditor independen untuk mencegah potensi penyelewengan baru.

Tags: BRINdana parpolPeneliti Ahli Utama BRINSiti Zuhro

Related Posts

Bobby Adhityo Rizaldi
POLITIK

KPK Jadwalkan Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Dalami Bukti Elektronik Kasus Audit Muara Enim

16 Juli 2026
Benjamin Netanyahu
POLITIK

Benjamin Netanyahu Jadi Target Surat Penahanan Internasional Turki

15 Juli 2026
Kejaksaan Agung
POLITIK

Lebih dari 50 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Program MBG

15 Juli 2026
Dugaan Korupsi Kuota Haji
POLITIK

KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Jaksa, Yaqut Segera Disidang

14 Juli 2026
Gus Miftah
POLITIK

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang DJKA, KPK Siap Telusuri

14 Juli 2026
Saan Mustopa
POLITIK

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung pada 2026

14 Juli 2026
Next Post
putus sekolah

Dinas Pendidikan Catat 599 Siswa Putus Sekolah, DPRD Minta Program Japati Ditingkatkan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

revisi Undang-Undang Polri

Penolakan Revisi UU Polri Berlanjut, Dua Aksi Digelar di Senayan Hari Ini

29 Juni 2026
Polisi Tangkap 43 Tersangka Kasus Narkotika di Kota Bogor 

Polisi Tangkap 43 Tersangka Kasus Narkotika di Kota Bogor 

17 September 2024
Menteng Berdzikir, Peringati Tahun Baru Islam Satukan Dzikir dan Pikir Mengukir Kebahagiaan Tiada Akhir

Menteng Berdzikir, Peringati Tahun Baru Islam Satukan Dzikir dan Pikir Mengukir Kebahagiaan Tiada Akhir

19 Juli 2023
Sebelum Lengser, Iwan Akan Tetapkan 8 Kepala Dinas

Sebelum Lengser, Iwan Akan Tetapkan 8 Kepala Dinas

16 September 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In