BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana Rp 100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek jalur ganda kereta api (double track) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum dan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.
“Nah, ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik nanti apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam dugaan pemberian uang tersebut, termasuk motif pemberian, pihak yang menginisiasi, serta tujuan aliran dana.
“Pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak, termasuk soal dugaan aliran uang itu. Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ujarnya.
Ia menambahkan, fakta yang terungkap di persidangan penting untuk menjelaskan dugaan aliran dana hasil korupsi proyek DJKA yang diduga tidak hanya dinikmati pelaku utama, tetapi juga mengalir kepada pihak lain.
“Keterangan itu tentu juga menjadi penting menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tetapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Budi.
Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin.
Jaksa Greafik Loserte mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah.
“Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Dheky.
Selain Gus Miftah, jaksa membacakan daftar pihak yang diduga menerima uang atau barang, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, dan Heru Wisnu.
Dalam persidangan itu, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian sekitar Rp 200 juta kepada Sudewo melalui Nur Widayat terkait paket pekerjaan JGSS 1. Dheky mengaku tidak mengetahui nominal pasti karena angka tersebut hanya merupakan estimasi.
Jaksa turut mengungkap dugaan pemberian senilai Rp 150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 2. Selain itu, disebut pula dugaan aliran dana Rp 25 juta kepada Harno Teimadi, Rp 50 juta kepada Albertus Dito Magasrodo, Rp 50 juta kepada Heru Wisnu, dan Rp 100 juta kepada Gus Miftah.
Usai persidangan, Greafik mengatakan pengungkapan dugaan aliran dana tersebut dilakukan agar publik mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang yang berasal dari proyek tersebut.
“Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak, dari duit proyek,” ujar Greafik.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post