• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang DJKA, KPK Siap Telusuri

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2026
in POLITIK
0
Gus Miftah

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. Foto : Ist.

44
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana Rp 100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek jalur ganda kereta api (double track) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum dan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.

“Nah, ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik nanti apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik akan menelusuri ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam dugaan pemberian uang tersebut, termasuk motif pemberian, pihak yang menginisiasi, serta tujuan aliran dana.

BERITA LAINNYA

Ahmad Dedi

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai

9 Oktober 2026
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Prabowo Lepas Tangan dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

6 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026

“Pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak, termasuk soal dugaan aliran uang itu. Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, fakta yang terungkap di persidangan penting untuk menjelaskan dugaan aliran dana hasil korupsi proyek DJKA yang diduga tidak hanya dinikmati pelaku utama, tetapi juga mengalir kepada pihak lain.

“Keterangan itu tentu juga menjadi penting menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tetapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Budi.

Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin.

Jaksa Greafik Loserte mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah.

“Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Dheky.

Selain Gus Miftah, jaksa membacakan daftar pihak yang diduga menerima uang atau barang, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, dan Heru Wisnu.

Dalam persidangan itu, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian sekitar Rp 200 juta kepada Sudewo melalui Nur Widayat terkait paket pekerjaan JGSS 1. Dheky mengaku tidak mengetahui nominal pasti karena angka tersebut hanya merupakan estimasi.

Jaksa turut mengungkap dugaan pemberian senilai Rp 150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 2. Selain itu, disebut pula dugaan aliran dana Rp 25 juta kepada Harno Teimadi, Rp 50 juta kepada Albertus Dito Magasrodo, Rp 50 juta kepada Heru Wisnu, dan Rp 100 juta kepada Gus Miftah.

Usai persidangan, Greafik mengatakan pengungkapan dugaan aliran dana tersebut dilakukan agar publik mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang yang berasal dari proyek tersebut.

“Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak, dari duit proyek,” ujar Greafik.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Ahmad Dedi
POLITIK

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai

9 Oktober 2026
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
POLITIK

Prabowo Lepas Tangan dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

6 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta
NASIONAL

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat
POLITIK

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026
pencalonan presiden
POLITIK

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
Next Post
korupsi pembagian kuota haji

KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Jaksa, Yaqut Segera Disidang

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kabupaten Bogor Akan Jadi Tempat Tinggal Presiden Prabowo, Rudy : Gong Percepatan Pembangunan Dimulai 

Kabupaten Bogor Akan Jadi Tempat Tinggal Presiden Prabowo, Rudy : Gong Percepatan Pembangunan Dimulai 

16 Oktober 2024
Menteri LH Terus Kawal Pembongkaran Nuansa Senja Cafe & Cabin di Puncak

Menteri LH Terus Kawal Pembongkaran Nuansa Senja Cafe & Cabin di Puncak

14 Juli 2025
Pendaftaran Mahasiswa Baru Polbangtan Bogor Jalur Prestasi Tahun Akademik 2025/2026 Resmi Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru Polbangtan Bogor Jalur Prestasi Tahun Akademik 2025/2026 Resmi Dibuka

7 Juli 2025
Museum Perjuangan Bogor, Saksi Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Museum Perjuangan Bogor, Saksi Sejarah Kemerdekaan Indonesia

5 April 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In