• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 14, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Jaksa, Yaqut Segera Disidang

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2026
in POLITIK
0
Dugaan Korupsi Kuota Haji

mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Dok. SinPo.id/ David

31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa, 14 Juli 2026. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P21.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

“Dalam perkara kuota haji ini sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ dan kawan-kawan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, jaksa penuntut umum kini memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BERITA LAINNYA

Gus Miftah

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang DJKA, KPK Siap Telusuri

14 Juli 2026
Saan Mustopa

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung pada 2026

14 Juli 2026
Prabowo

Prabowo Minta Birokrat, TNI, Polri, dan Jaksa Introspeksi Diri

11 Juli 2026
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas

11 Juli 2026

Ia mengatakan seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam persidangan, termasuk dugaan peran masing-masing terdakwa beserta alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Pada tahap persidangan nanti tentu semuanya akan dipaparkan secara terbuka bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, kemudian bagaimana perannya masing-masing, alat bukti, semuanya nanti dipaparkan oleh jaksa penuntut umum KPK secara lengkap dan terbuka,” ujar Budi.

Budi menambahkan, jaksa akan menghadirkan para terdakwa dan saksi untuk membuktikan dakwaan. Ia menyebut majelis hakim juga memiliki kewenangan memanggil saksi lain apabila dianggap diperlukan selama persidangan.

“Tentunya majelis hakim juga nanti dalam pembuktian pasti akan menilai, dan juga jika dibutuhkan untuk menghadirkan saksi-saksi lain juga itu terbuka kemungkinannya sehingga nanti kita lihat perkembangan dari proses hukum perkara kuota haji ini ke depan seperti apa,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang berafiliasi dengan asosiasi Kesthuri memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar dari penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menurut KPK, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur alokasi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Akibat kebijakan itu, sebanyak 8.400 kuota yang semestinya menjadi jatah haji reguler diduga dialihkan ke kuota haji khusus yang dikelola PIHK.

Selain itu, KPK menduga biro perjalanan haji yang menikmati keuntungan dari pengalihan kuota tersebut memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Gus Miftah
POLITIK

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang DJKA, KPK Siap Telusuri

14 Juli 2026
Saan Mustopa
POLITIK

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung pada 2026

14 Juli 2026
Prabowo
POLITIK

Prabowo Minta Birokrat, TNI, Polri, dan Jaksa Introspeksi Diri

11 Juli 2026
Febrie Adriansyah
POLITIK

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas

11 Juli 2026
praktik politik uang
BOGOR RAYA

Tuntut Kepastian Hukum Praktik Politik Uang, Fahrizal Gelar Aksi Jahit Mulut

10 Juli 2026
Selat Hormuz
POLITIK

Trump Akhiri Kesepakatan Damai, AS Kembali Gempur Iran Setelah Serangan di Selat Hormuz

9 Juli 2026
Next Post
Polres Metro Bekasi

Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita di Bekasi, Polisi Ungkap Motif Pelampiasan Emosi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Kantongi Rekom Atang Gaspol Cari Teman Duet di Pilwalkot Bogor 

Kantongi Rekom Atang Gaspol Cari Teman Duet di Pilwalkot Bogor 

27 Juni 2024
Ketua DPRD Sastra Winara dan Bupati Rudy Susmanto Teken KUA dan PPAS 2025

Ketua DPRD Sastra Winara dan Bupati Rudy Susmanto Teken KUA dan PPAS 2025

20 Juni 2025
Kuras Duit Rakyat Rp6 Miliar, Gus M Pertanyakan Urgensi Inagurasi dan Munaslub Apeksi 

Kuras Duit Rakyat Rp6 Miliar, Gus M Pertanyakan Urgensi Inagurasi dan Munaslub Apeksi 

25 September 2023
Alun-Alun Tegar Beriman

Progres Alun-Alun Tegar Beriman Capai 40 Persen, Dikebut Jelang HJB

5 April 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In