• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Oktober 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Jaksa, Yaqut Segera Disidang

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2026
in POLITIK
0
korupsi pembagian kuota haji

mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Dok. SinPo.id/ David

47
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa, 14 Juli 2026. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P21.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

“Dalam perkara kuota haji ini sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ dan kawan-kawan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, jaksa penuntut umum kini memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BERITA LAINNYA

34 operasi tangkap tangan

KPK Catat 34 OTT dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026
kepuasan publik

Kepuasan Publik Turun, Program MBG dan Koperasi Desa Dipertanyakan

20 Oktober 2026
Ahmad Dedi

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai

9 Oktober 2026
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Prabowo Lepas Tangan dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

6 Oktober 2026

Ia mengatakan seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam persidangan, termasuk dugaan peran masing-masing terdakwa beserta alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Pada tahap persidangan nanti tentu semuanya akan dipaparkan secara terbuka bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, kemudian bagaimana perannya masing-masing, alat bukti, semuanya nanti dipaparkan oleh jaksa penuntut umum KPK secara lengkap dan terbuka,” ujar Budi.

Budi menambahkan, jaksa akan menghadirkan para terdakwa dan saksi untuk membuktikan dakwaan. Ia menyebut majelis hakim juga memiliki kewenangan memanggil saksi lain apabila dianggap diperlukan selama persidangan.

“Tentunya majelis hakim juga nanti dalam pembuktian pasti akan menilai, dan juga jika dibutuhkan untuk menghadirkan saksi-saksi lain juga itu terbuka kemungkinannya sehingga nanti kita lihat perkembangan dari proses hukum perkara kuota haji ini ke depan seperti apa,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang berafiliasi dengan asosiasi Kesthuri memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar dari penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menurut KPK, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur alokasi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Akibat kebijakan itu, sebanyak 8.400 kuota yang semestinya menjadi jatah haji reguler diduga dialihkan ke kuota haji khusus yang dikelola PIHK.

Selain itu, KPK menduga biro perjalanan haji yang menikmati keuntungan dari pengalihan kuota tersebut memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

34 operasi tangkap tangan
POLITIK

KPK Catat 34 OTT dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026
kepuasan publik
POLITIK

Kepuasan Publik Turun, Program MBG dan Koperasi Desa Dipertanyakan

20 Oktober 2026
Ahmad Dedi
POLITIK

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai

9 Oktober 2026
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
POLITIK

Prabowo Lepas Tangan dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

6 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta
NASIONAL

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat
POLITIK

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026
Next Post
Polres Metro Bekasi

Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita di Bekasi, Polisi Ungkap Motif Pelampiasan Emosi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

101 Puskesmas Diintruksikan Wajib Quick Respon Covid-19

101 Puskesmas Diintruksikan Wajib Quick Respon Covid-19

16 Juni 2021
Bali United

Bali United Naik ke Peringkat 8 Klasemen Usai Tahan Imbang Persita

29 Oktober 2025
tiga remaja

Terinspirasi Game Online, Tiga Remaja di Bogor Coba Begal Sopir Pikap

11 November 2025

George Boateng: Keeping Ron Vlaar was Paul Lambert masterstroke

3 Agustus 2020

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In