BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa, 14 Juli 2026. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P21.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.
“Dalam perkara kuota haji ini sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ dan kawan-kawan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, jaksa penuntut umum kini memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia mengatakan seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam persidangan, termasuk dugaan peran masing-masing terdakwa beserta alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Pada tahap persidangan nanti tentu semuanya akan dipaparkan secara terbuka bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, kemudian bagaimana perannya masing-masing, alat bukti, semuanya nanti dipaparkan oleh jaksa penuntut umum KPK secara lengkap dan terbuka,” ujar Budi.
Budi menambahkan, jaksa akan menghadirkan para terdakwa dan saksi untuk membuktikan dakwaan. Ia menyebut majelis hakim juga memiliki kewenangan memanggil saksi lain apabila dianggap diperlukan selama persidangan.
“Tentunya majelis hakim juga nanti dalam pembuktian pasti akan menilai, dan juga jika dibutuhkan untuk menghadirkan saksi-saksi lain juga itu terbuka kemungkinannya sehingga nanti kita lihat perkembangan dari proses hukum perkara kuota haji ini ke depan seperti apa,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang berafiliasi dengan asosiasi Kesthuri memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar dari penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menurut KPK, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur alokasi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Akibat kebijakan itu, sebanyak 8.400 kuota yang semestinya menjadi jatah haji reguler diduga dialihkan ke kuota haji khusus yang dikelola PIHK.
Selain itu, KPK menduga biro perjalanan haji yang menikmati keuntungan dari pengalihan kuota tersebut memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post