BogorOne.co.id | Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap administrasi dan pengelolaan pulau-pulau di Indonesia menyusul dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui situs web asing.
“Kami sudah meminta dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengevaluasi pengelolaan dan menata ulang administrasi pulau-pulau yang ada di Indonesia,” ujar Puan dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Puan menyebut Komisi IV DPR RI akan mengawal kasus tersebut, termasuk bentuk evaluasi yang dilakukan pemerintah terkait pengelolaan pulau-pulau di wilayah NKRI. Ia menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat dimiliki 100 persen, terlebih diperjualbelikan lewat situs daring.
“Pengelolaan dan penataan administrasi perlu dilakukan untuk memitigasi penyalahgunaan pulau-pulau di Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, empat pulau di KKA, Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob, dijual melalui situs https://www.privateislandsonline.com.
Dalam deskripsi yang tercantum, pulau-pulau tersebut disebut memiliki potensi dikembangkan menjadi destinasi resor ekowisata, dengan jarak sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada satu pulau pun yang bisa dimiliki pribadi secara keseluruhan di Indonesia. Menurutnya, kepemilikan maksimal diatur dalam undang-undang hanya sampai 70 persen.
“Prinsipnya, tidak ada pulau yang bisa dimiliki pribadi secara keseluruhan,” tegas Bima.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post