• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juli 22, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Nekad Beroperasi, Dishub : Sejumlah Cafe dan Resto di Kota Bogor Belum Miliki Amdal Lalin

Redaksi by Redaksi
3 November 2022
in BOGOR RAYA, EKBIS
0
Nekad Beroperasi, Dishub : Sejumlah Cafe dan Resto di Kota Bogor Belum Miliki Amdal Lalin
211
SHARES
373
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Usai pemanggilan sejumlah kepala dinas dan para camat mengenai maraknya tempat usaha yang tak memiliki izin, namun terus melakukan pembangunan hingga nekat beroperasi di Kota Bogor terus menjadi sorotan.

menambah catatan ‘buruk’ bagi Pemkot Bogor sehingga membuat Komisi I DPRD Kota Bogor angkat suara dan melakukan sejumlah langkah.

Seperti diketahui, bangunan atau tempat usaha yang dimaksud dan diduga masih belum memiliki perizinan yang lengkap, adalah Mie Gacoan di Bogor Barat, Mie Gacoan di BogorTengah, Mie Gacoan di Bogor Timur dan Bejawa Flores Bogor di Bogor Tengah.

Setelah melakukan rapat kerja dan pemanggilan kepada Satpol PP, Dinas PUPR serta sejumlah camat. Maka, Kamis (3/11/22), selanjutnya Komisi I akan memanggil Dishub yakni Kabid Lalu Lintas Dody Wahyudi, serta Kepala DLH Kota Bogor, Deni Wismanto.

BERITA LAINNYA

Biang Macet, Toko Grosir di Cimande Hilir Masih Buka Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan

Biang Macet, Toko Grosir di Cimande Hilir Masih Buka Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan

21 Juli 2026
Sempat Dirawat 7 Hari di RS, Korban Perundungan di Tamansari Laporkan Pelaku ke Polres Bogor

Sempat Dirawat 7 Hari di RS, Korban Perundungan di Tamansari Laporkan Pelaku ke Polres Bogor

21 Juli 2026
Musim Libur Sekolah 2026, Penerimaan Pajak Sektor Pariwisata Puncak Naik 40 Persen

Musim Libur Sekolah 2026, Penerimaan Pajak Sektor Pariwisata Puncak Naik 40 Persen

21 Juli 2026
RSUD Bogor Utara

Penyidik Dalami Keterlibatan Sejumlah Pihak dalam Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara

21 Juli 2026

Ditanyakan terkait izin lalu lintas atau saran teknis (sartek) lalu lintasnya. Atas hal tersebut, Dody menegaskan untuk resto atau café Bejawa Flores Bogor sampai saat ini, belum ada permohonan apapun yang masuk terkait izin lalinnya. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan proses.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, itu dihitung berdasarkan jumlah kursi yang disediakan oleh pengelola dan dilihat dari kapasitas parkir nantinya.

“Kalau jumlah kursi lebih dari 300, pemohon wajib mengurus dokumen Amdal Lalin. Kita belum tahu ada berapa kursi di sana (Bajawa). Nanti bisa dilihat dari gambar Pra Site Plan saja,” tegas Dody

Sedangkan untuk Mie Gacoan ada tiga bangunan. Pertama di Brigjen Saptaji, Semplak itu belum ada permohonan izin masuk. Padahal jalan tersebut kewenangannya ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

“Belum pernah ada permohonan (izin) masuk dari Mie Gacoan di Bogor Barat,” tegas Dody kepada wartawan, Kamis (03/11/22).

Sementara untuk Mie Gacoan di ruas Jalan Raya Tajur kata Dody, karena keberadaannya di jalan nasional maka kewenangan ada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Dia mengaku, dari BPTJ pun belum ada surat ke Dishub Kota Bogor, karena kita sebagai kepanjangan tangan dari BPTJ yang melakukan pengawasan.

“Sudah dua kali juga kita Mie Gacoan Tajur, kemudian kita tanya izin lalin dan memang belum ada. Mereka bilangnya sedang diurus, tapi belum ada. Karena kita disana hanya bertemu mandornya. Tidak ketemu pemiliknya,” papar dia.

Kemudian untuk Mie Gacoan di ruas Jalan Pajajaran, rekomendasi teknis dari BPTJ telah keluar sejak Maret 2022. “Kita sudah melakukan evaluasi dengan Satlantas, BPTJ itu sudah clear dari sisi Amdal Lalin. Nah, izin lainnya kita tahu dan lebih baik ditanya ke dinas lain yang terkait,” sarannya.

Amdal Lalin untuk rumah makan 100-300 kursi itu, masih kata Dody, cukup dengan saran teknis lalu lintas. Untuk yang lebih dari jumlah tersebut, maka harus membuat Amdal Lalin oleh konsultan.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengungkapkan, untuk kafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.

“Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul.

“Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya.

Setelah ada site plan, kata dia, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu. (Fry)

Tags: Cafe di Kota Bogor Belum Miliki Amdal LalinDishub Kota BogorSejumlah Cafe dan Resto

Related Posts

Biang Macet, Toko Grosir di Cimande Hilir Masih Buka Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan
BOGOR RAYA

Biang Macet, Toko Grosir di Cimande Hilir Masih Buka Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan

21 Juli 2026
Sempat Dirawat 7 Hari di RS, Korban Perundungan di Tamansari Laporkan Pelaku ke Polres Bogor
BOGOR RAYA

Sempat Dirawat 7 Hari di RS, Korban Perundungan di Tamansari Laporkan Pelaku ke Polres Bogor

21 Juli 2026
Musim Libur Sekolah 2026, Penerimaan Pajak Sektor Pariwisata Puncak Naik 40 Persen
BOGOR RAYA

Musim Libur Sekolah 2026, Penerimaan Pajak Sektor Pariwisata Puncak Naik 40 Persen

21 Juli 2026
RSUD Bogor Utara
BOGOR RAYA

Penyidik Dalami Keterlibatan Sejumlah Pihak dalam Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara

21 Juli 2026
bus listrik
BOGOR RAYA

Kabogorbus Menuju 2027, Pemkab Bogor Kaji Pembiayaan dan Infrastruktur Bus Listrik

21 Juli 2026
LGBTQ
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Siapkan Regulasi soal LGBTQ, Perkuat Ketahanan Keluarga

21 Juli 2026
Next Post
Gelar Kuliah Umum, Polbangtan Bogor Hadirkan Narsum Staff Khusus Presiden Bidang Ekonomi

Gelar Kuliah Umum, Polbangtan Bogor Hadirkan Narsum Staff Khusus Presiden Bidang Ekonomi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Libur Idul Fitri, Polres Bogor Siap Amankan Jalur Alternatif Jonggol dan Puncak

Libur Idul Fitri, Polres Bogor Siap Amankan Jalur Alternatif Jonggol dan Puncak

30 April 2022
Indosat Ooredoo Berikan Bantuan Kuota Internet PJJ Tahap II

Indosat Ooredoo Berikan Bantuan Kuota Internet PJJ Tahap II

12 Maret 2021
Bursa Pemilihan Ketua Kadin, Baru Dua Orang Yang Mendaftar

Bursa Pemilihan Ketua Kadin, Baru Dua Orang Yang Mendaftar

29 Maret 2021
open dumping

KLHK Larang Sistem Open Dumping, Dorong Pemda Terapkan Sanitary Landfill di TPA

4 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In