BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan rencana pembangunan rumah subsidi dengan tipe 18 meter persegi dibatalkan. Pemerintah tetap mengacu pada ketentuan rumah subsidi maksimal tipe 36 sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
“Untuk rumah subsidi kembali lagi ke aturan sebelumnya, yaitu maksimal tipe 36, karena sampai sekarang belum ada perubahan aturan, maka tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Fitrah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dalam Kepmen tersebut, luas bangunan rumah tapak subsidi ditetapkan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Fitrah menjelaskan, rencana rumah subsidi tipe 18 dengan luas tanah minimal 25 meter persegi sempat diusulkan. Namun, untuk menjalankan kebijakan tersebut, perlu ada revisi terlebih dahulu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Karena dalam lampiran PP Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa luas tanah efektif minimal adalah 54 meter persegi. Jadi kalau mau menjalankan kebijakan rumah mini, PP itu harus diubah terlebih dahulu,” jelasnya.
Fitrah menambahkan, usulan rumah subsidi tipe kecil sempat diuji publik, namun tidak mendapatkan respons positif dari masyarakat.
“Sebelum kami jalankan, kami uji publik terlebih dahulu. Kami tanyakan, kalau rumah subsidi dibuat lebih kecil, masyarakat menerima tidak? Ternyata tidak diterima dengan baik, maka usulan itu kami batalkan,” kata Fitrah.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post