BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Jajaran Reskrim Polsek Rumpin meringkus dua remaja asal Jakarta Selatan yang terbukti memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kedua terduga pelaku ditangkap sebuah rumah kontrakan di Kampung Cepak Randu RT 06/06, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Selasa 22 Juli 2025 dini hari.
Menurut Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas dua pemuda yang kerap keluar malam dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Ya, jadi kami respon cepat, berdasarkan laporan tersebut, kami menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi,” ungkap Suyoko.
Kapolsek menjelaskan, bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MG (19), warga Kebayoran Lama, dan MR (20), warga Grogol Selatan.
“Jadi, keduanya diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan telah tinggal sementara di lokasi untuk meracik narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, lima plastik klip berisi narkotika jenis sinte, satu kantong plastik hitam berisi tembakau gorila seberat satu kilogram.
Lalu, 25 gram bibit sinte, tiga alat timbangan digital, lima botol cairan spray, tiga gelas takaran, satu alat mixer dan dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi lanjut Kapolsek, kedua tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama enam bulan. Mereka memasarkan hasil produksinya secara daring dan menyasar wilayah Rumpin dan sekitarnya.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Rumpin. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” pungkasnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post