• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juni 7, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pelaku Pengoplosan Beras di Riau Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2025
in NASIONAL
0
peredaran obat terlarang

Ilustrasi tahanan/freepik/.com

44
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Pekanbaru – Praktik pengoplosan beras kualitas rendah yang dikemas ulang menjadi beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dan beras premium di Provinsi Riau telah merugikan negara, petani, dan konsumen.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.

“Lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu dan berantas mafia beras yang merugikan negara, petani, dan konsumen,” ujar Niti, Senin, 28 Juli 2025.

YLKI juga menuntut transparansi dari hasil investigasi yang dilakukan pemerintah, dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

BERITA LAINNYA

Samsat Kota Bogor

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026

“Ini bentuk penipuan dan penyalahgunaan anggaran negara. YLKI akan terus mengawalnya,” tambahnya.

Niti menyebut, pelaku pengoplosan beras dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik pengoplosan beras oleh seorang pengusaha berinisial R. Pelaku ditangkap di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dari lokasi, polisi menyita 9 ton beras oplosan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, empat karung beras premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: mafia berasPraktik pengoplosan berasYayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Related Posts

Samsat Kota Bogor
NASIONAL

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi
NASIONAL

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan
BOGOR RAYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Makan Bergizi Gratis
NASIONAL

Istana Pastikan MBG Tetap Jalan Usai Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026
Next Post
China Open 2025

Fajar/Fikri Juara China Open 2025 Usai Taklukkan Ganda Malaysia

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Kabar Gembira bagi Warga Bogor Timur, Jalur Skytrain Bakal Menjangkau Jonggol hingga Cariu

Kabar Gembira bagi Warga Bogor Timur, Jalur Skytrain Bakal Menjangkau Jonggol hingga Cariu

6 Januari 2026
Pohon Karet Kebo

Pohon Karet Kebo Berusia 50 Tahun Ditebang, Pengganti Akan Ditanam Kembali

7 November 2025
Unik! Bikin Pesta Wisuda Berkesan dan Tak Akan Terlupakan

Unik! Bikin Pesta Wisuda Berkesan dan Tak Akan Terlupakan

3 September 2023
Perwali

Puluhan Angkot Tua di Kota Bogor Terjaring Penertiban

2 Januari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In