BogorOne.co.id | Pekanbaru – Praktik pengoplosan beras kualitas rendah yang dikemas ulang menjadi beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dan beras premium di Provinsi Riau telah merugikan negara, petani, dan konsumen.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.
“Lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu dan berantas mafia beras yang merugikan negara, petani, dan konsumen,” ujar Niti, Senin, 28 Juli 2025.
YLKI juga menuntut transparansi dari hasil investigasi yang dilakukan pemerintah, dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bentuk penipuan dan penyalahgunaan anggaran negara. YLKI akan terus mengawalnya,” tambahnya.
Niti menyebut, pelaku pengoplosan beras dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik pengoplosan beras oleh seorang pengusaha berinisial R. Pelaku ditangkap di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dari lokasi, polisi menyita 9 ton beras oplosan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, empat karung beras premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post