BogorOne.co.id | Jakarta – Anggota Brimob, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) yang dikemudikannya.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh majelis sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 September 2025, setelah melalui proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Melansir beritasatu.com, dalam sidang tersebut, majelis menyatakan bahwa perbuatan Bripka Rohmat merupakan perilaku tercela dan menyalahi norma profesionalisme yang harus dijunjung oleh anggota Polri.
Selain demosi, Rohmat diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata majelis saat membacakan putusan.
Setelah putusan dibacakan, Bripka Rohmat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat ia menjalankan tugas sebagai Bhayangkara Brimob dan bukan atas kemauan pribadi.
“Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujarnya.
Rohmat menambahkan bahwa dirinya akan terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan keluarga korban sebelum menentukan langkah banding atau tidak. Ia juga menekankan bahwa sejak dilantik menjadi anggota Polri, dirinya tidak pernah memiliki niat atau keinginan untuk melukai atau menghilangkan nyawa orang lain.
“Insanku adalah Tribrata Yang Mulia, tidak pernah berniat sejak saya dilantik hingga hari ini menjadi Bhayangkara Polri sejati, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai maupun menghilangkan nyawa orang lain,” jelas Rohmat.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post