• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juni 8, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Majelis Etik Polri Vonis Demosi Bripka Rohmat dalam Kasus Kematian Ojol

Redaksi by Redaksi
5 September 2025
in NASIONAL
0
Bripka Rohmat

Anggota Brimob Bripka Rohmat seusai pembacaan sanksi etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 September 2025. (Tangkapan layar Polri TV/Polri TV)

48
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Anggota Brimob, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) yang dikemudikannya.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh majelis sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 September 2025, setelah melalui proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Melansir beritasatu.com, dalam sidang tersebut, majelis menyatakan bahwa perbuatan Bripka Rohmat merupakan perilaku tercela dan menyalahi norma profesionalisme yang harus dijunjung oleh anggota Polri.

Selain demosi, Rohmat diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

BERITA LAINNYA

Samsat Kota Bogor

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026

“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata majelis saat membacakan putusan.

Setelah putusan dibacakan, Bripka Rohmat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat ia menjalankan tugas sebagai Bhayangkara Brimob dan bukan atas kemauan pribadi.

“Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujarnya.

Rohmat menambahkan bahwa dirinya akan terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan keluarga korban sebelum menentukan langkah banding atau tidak. Ia juga menekankan bahwa sejak dilantik menjadi anggota Polri, dirinya tidak pernah memiliki niat atau keinginan untuk melukai atau menghilangkan nyawa orang lain.

“Insanku adalah Tribrata Yang Mulia, tidak pernah berniat sejak saya dilantik hingga hari ini menjadi Bhayangkara Polri sejati, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai maupun menghilangkan nyawa orang lain,” jelas Rohmat.

Editor              : R. Muttaqien

Tags: Affan KurniawanAnggota BrimobBripka RohmatTNCC Mabes Polri

Related Posts

Samsat Kota Bogor
NASIONAL

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi
NASIONAL

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan
BOGOR RAYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Makan Bergizi Gratis
NASIONAL

Istana Pastikan MBG Tetap Jalan Usai Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026
Next Post
Bursa transfer musim panas

Bursa Transfer Musim Panas 2025 Ditutup, Premier League Kembali Jadi Liga Paling Boros

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Tekan Angka Stunting, Desa Pasir Eurih Beri Asupan Gizi

Tekan Angka Stunting, Desa Pasir Eurih Beri Asupan Gizi

13 Oktober 2021
Memaknai Kehadiran Kampung Perca

Memaknai Kehadiran Kampung Perca

21 Desember 2021
Tingkatkan Produktifitas Petani, Distanhorbun Kucurkan Bantuan RJIT

Tingkatkan Produktifitas Petani, Distanhorbun Kucurkan Bantuan RJIT

18 September 2021
Kejari Kota Bogor Pelototi Temuan BPK di Lima SKPD

Kejari Kota Bogor Pelototi Temuan BPK di Lima SKPD

3 Agustus 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In