BogorOne.co.id | Kota Bogor – Seorang pelaku pencopetan ponsel penumpang angkot berhasil dibekuk jajaran Polsek Bogor Barat di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Senin, 15 September 2025.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan pelaku berinisial S. Korban, SR, tengah naik angkot dari arah Empang menuju Pancasan. Saat hendak turun, pelaku menghalangi korban, dan baru saat tiba di rumah korban menyadari ponselnya hilang.
“Kemudian suami korban langsung melacak. Setelah itu ponsel tersebut diketahui berada di tangan S. Korban langsung mendatangi dan benar S sedang memegang ponsel milik korban,” kata Eko, Selasa, 16 September 2025.
Korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Tidak butuh waktu lama, S berhasil ditangkap dan kini diamankan di Kantor Polsek Bogor Barat.
Hasil penyelidikan menunjukkan S sudah dua kali melakukan aksi pencopetan pada hari yang sama. Pelaku memang sengaja datang ke Bogor untuk melakukan kejahatan tersebut. S tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku. S dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post