• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kejari Kabupaten Bogor Tahan Tiga Tersangka Penyerobot Lahan PTPN I

Redaksi by Redaksi
31 Oktober 2025
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
tiga tersangka penyerobotan lahan

Ilustrasi penahanan. Foto : freepik.com/freepik

42
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan tiga tersangka penyerobotan lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong. Mereka berinisial GH, SH, dan SK.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Saat ini tersangka GH dan dua rekannya sudah kami tahan di Pondok Rajeg,” ujarnya pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses hukum berjalan. Kejari Kabupaten Bogor berencana melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Cibinong pekan depan untuk menjalani persidangan.

BERITA LAINNYA

peternakan ayam

Naik Jadi Rp1,5 Miliar Per Desa, BPKAD Kabupaten Bogor Siapkan Anggaran Lebih dari Rp600 Miliar Bulan Juli

24 Juni 2026
Bupati Bogor

Bupati Bogor Temui Novi, Pengamen Cilik yang Viral di Media Sosial

24 Juni 2026
DTSEN

DTSEN Dipersoalkan, Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Perbaikan Surat Edaran

24 Juni 2026
Jembatan

Jembatan Sementara Penghubung Gunung Putri-Klapanunggal Amblas

24 Juni 2026

Kasus bermula dari laporan PTPN I Regional 2 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait dugaan penyerobotan lahan di Desa Citeko, Cisarua, Puncak Bogor. GH dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 107 huruf a Jo. Pasal 55 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 385 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum PTPN I Regional 2, Leonardo Sitepu, mengatakan dua tersangka lainnya, SH dan SK, diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama GH. “PTPN berharap pihak pelanggar seperti GH, SH, maupun SK diberikan efek jera,” katanya.

Ketiga tersangka ditetapkan dan ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Reporter       : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten BogorPondok RajegPTPN IPTPN I Regional 2tiga tersangka penyerobotan lahan

Related Posts

peternakan ayam
BOGOR RAYA

Naik Jadi Rp1,5 Miliar Per Desa, BPKAD Kabupaten Bogor Siapkan Anggaran Lebih dari Rp600 Miliar Bulan Juli

24 Juni 2026
Bupati Bogor
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Temui Novi, Pengamen Cilik yang Viral di Media Sosial

24 Juni 2026
DTSEN
BOGOR RAYA

DTSEN Dipersoalkan, Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Perbaikan Surat Edaran

24 Juni 2026
Jembatan
BOGOR RAYA

Jembatan Sementara Penghubung Gunung Putri-Klapanunggal Amblas

24 Juni 2026
Alun-Alun Empang
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Tata Kawasan Alun-Alun Empang Jadi Ruang Publik

24 Juni 2026
Detik-detik Pria Paruh Baya Cabuli Pengemudi Ojol di Taman Lansia Bogor hingga Dikepung Warga
BOGOR RAYA

Detik-detik Pria Paruh Baya Cabuli Pengemudi Ojol di Taman Lansia Bogor hingga Dikepung Warga

24 Juni 2026
Next Post
bayi

Sepanjang 2025, Dinkes Kota Bogor Catat 93 Bayi Meninggal

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Momen Ramadhan, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial

Momen Ramadhan, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial

3 Maret 2025
Pedagang Bakpau

Pedagang Bakpau Tertabrak Motor di Jalan Sempur Bogor, Begini Kondisinya

24 Desember 2025
vila fiktif

Wisatawan Jakarta Tertipu Sewa Vila Fiktif di Puncak, Rugi Rp2,5 Juta

25 Maret 2026
ojol

Kapolri Janji Tuntaskan Kasus Ojol dalam Sepekan, Tak Tutup Kemungkinan Pidana

30 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In