• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 1, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Resbob Terancam 6 Tahun Penjara atas Dugaan Hina Suku Sunda

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2025
in NASIONAL, PERISTIWA
0
Resbob

Resbob Terancam 6 Tahun Penjara atas Dugaan Hina Suku Sunda. Foto : Dok. ayobandung.com/Gilang Fathu Romadhan.

71
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Tangerang – YouTuber Resbob, kini menghadapi ancaman hukum maksimal enam tahun penjara. Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (MAF) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Viking Persib Club dan suku Sunda melalui konten video di YouTube.

Pria 25 itu ditangkap tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di Semarang, Jawa Tengah, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin (15/12/2025). Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Rezsa Ramadianshah mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait konten siaran langsung yang dianggap menyinggung suku Sunda.

MAF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut atau menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan.

“Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah enam tahun penjara,” tegas Rezsa.

BERITA LAINNYA

Stasiun Karet

Penutupan Stasiun Karet Bikin Penumpang KRL Harus Berjalan Lebih Jauh

1 September 2026
kebocoran tabung gas

Tabung Gas Bocor Meledak di Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

31 Agustus 2026
karhutla

Karhutla Ganggu Habitat, Orang Utan Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Perkebunan Warga

31 Agustus 2026
Nagekeo

Pemkab Nagekeo Pangkas Masa Tanggap Darurat Gempa dari 90 Jadi 30 Hari

31 Agustus 2026

Tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya diamankan di sebuah pendopo di Semarang. Kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan dua orang lain yang diduga membantu proses pembuatan video tersebut.

Rezsa mengapresiasi peran masyarakat, khususnya kelompok Sunda, yang memberikan informasi hingga penangkapan tersangka berhasil. Setelah tiba di bandara, Resbob langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Dugaan Hina Suku SundaMuhammad Adimas Firdaus Putra NasihanResbob

Related Posts

Stasiun Karet
NASIONAL

Penutupan Stasiun Karet Bikin Penumpang KRL Harus Berjalan Lebih Jauh

1 September 2026
kebocoran tabung gas
PERISTIWA

Tabung Gas Bocor Meledak di Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

31 Agustus 2026
karhutla
NASIONAL

Karhutla Ganggu Habitat, Orang Utan Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Perkebunan Warga

31 Agustus 2026
Nagekeo
NASIONAL

Pemkab Nagekeo Pangkas Masa Tanggap Darurat Gempa dari 90 Jadi 30 Hari

31 Agustus 2026
Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya
NASIONAL

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

30 Agustus 2026
pembunuhan
BOGOR RAYA

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
Next Post
Indra Sjafri

PSSI Pecat Indra Sjafri dari Kursi Pelatih Timnas U-23

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Atap teras

Atap Teras IGD RSUD Ciawi Roboh Diterjang Angin Kencang

27 September 2025
Lomba Cipta Himne Kota Bogor

Lomba Cipta Himne Kota Bogor Dibuka, Total Hadiah Rp75 Juta

3 Oktober 2025
BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program “Rehab” Untuk Tingkatkan Pelayanan

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program “Rehab” Untuk Tingkatkan Pelayanan

26 Mei 2022
Gandeng RS UMMI, Kelurahan Bojong Kerta Buka Posko Kesehatan 

Gandeng RS UMMI, Kelurahan Bojong Kerta Buka Posko Kesehatan 

2 Februari 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In