• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, April 16, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Resbob Terancam 6 Tahun Penjara atas Dugaan Hina Suku Sunda

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2025
in NASIONAL, PERISTIWA
0
Resbob

Resbob Terancam 6 Tahun Penjara atas Dugaan Hina Suku Sunda. Foto : Dok. ayobandung.com/Gilang Fathu Romadhan.

58
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Tangerang – YouTuber Resbob, kini menghadapi ancaman hukum maksimal enam tahun penjara. Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (MAF) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Viking Persib Club dan suku Sunda melalui konten video di YouTube.

Pria 25 itu ditangkap tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di Semarang, Jawa Tengah, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin (15/12/2025). Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Rezsa Ramadianshah mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait konten siaran langsung yang dianggap menyinggung suku Sunda.

MAF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut atau menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan.

“Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah enam tahun penjara,” tegas Rezsa.

BERITA LAINNYA

jual beli jabatan

Polres Bogor Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

15 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Mobil Isuzu Pikap

Mobil Isuzu Pikap Ditemukan Tanpa Pengemudi di Rumpin

15 April 2026
obat keras

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Usai Amankan Pemuda di Pasar Aphong

15 April 2026

Tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya diamankan di sebuah pendopo di Semarang. Kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan dua orang lain yang diduga membantu proses pembuatan video tersebut.

Rezsa mengapresiasi peran masyarakat, khususnya kelompok Sunda, yang memberikan informasi hingga penangkapan tersangka berhasil. Setelah tiba di bandara, Resbob langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Dugaan Hina Suku SundaMuhammad Adimas Firdaus Putra NasihanResbob

Related Posts

jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Polres Bogor Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

15 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Mobil Isuzu Pikap
BOGOR RAYA

Mobil Isuzu Pikap Ditemukan Tanpa Pengemudi di Rumpin

15 April 2026
obat keras
BOGOR RAYA

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Usai Amankan Pemuda di Pasar Aphong

15 April 2026
Truk Peti Kemas
PERISTIWA

Truk Peti Kemas Lindas Motor di Sungai Kunjang, Dua Perempuan Tewas di Tempat

15 April 2026
Hujan Deras, Pohon Beringin Tumbang di Bogor Selatan
BOGOR RAYA

Hujan Deras, Pohon Beringin Tumbang di Bogor Selatan

14 April 2026
Next Post
Indra Sjafri

PSSI Pecat Indra Sjafri dari Kursi Pelatih Timnas U-23

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Soft Launching Unit Bisnis Mahasiswa dan Alumni, Polbangtan Bogor Siap Bersaing Dengan UMKM

Soft Launching Unit Bisnis Mahasiswa dan Alumni, Polbangtan Bogor Siap Bersaing Dengan UMKM

9 November 2022
Targetkan Swasembada Pangan, Paslon Rudy Susmanto – Jaro Ade Akan Jadikan Sektor Pertanian Skala Prioritas

Targetkan Swasembada Pangan, Paslon Rudy Susmanto – Jaro Ade Akan Jadikan Sektor Pertanian Skala Prioritas

13 Oktober 2024
Bomang

Diduga Microsleep, Mobil Terguling di Jalan Bomang Dievakuasi Damkar

28 Oktober 2025
Gagalkan Aksi Curanmor, Alip Gempar Diberi Hadiah Umroh 

Gagalkan Aksi Curanmor, Alip Gempar Diberi Hadiah Umroh 

2 Oktober 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In