• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Oktober 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Resbob Terancam 6 Tahun Penjara atas Dugaan Hina Suku Sunda

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2025
in NASIONAL, PERISTIWA
0
Resbob

Resbob Terancam 6 Tahun Penjara atas Dugaan Hina Suku Sunda. Foto : Dok. ayobandung.com/Gilang Fathu Romadhan.

73
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Tangerang – YouTuber Resbob, kini menghadapi ancaman hukum maksimal enam tahun penjara. Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (MAF) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Viking Persib Club dan suku Sunda melalui konten video di YouTube.

Pria 25 itu ditangkap tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di Semarang, Jawa Tengah, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin (15/12/2025). Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Rezsa Ramadianshah mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait konten siaran langsung yang dianggap menyinggung suku Sunda.

MAF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut atau menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan.

“Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah enam tahun penjara,” tegas Rezsa.

BERITA LAINNYA

Dari Surabaya, Meneguhkan Arah Baru Syarikat Islam

Dari Surabaya, Meneguhkan Arah Baru Syarikat Islam

19 Oktober 2026
mencuri seekor entog

Pemuda 18 Tahun Diduga Curi Entog Milik Warga di Gunung Putri

17 Oktober 2026
Serangan tawon

Bocah 6 Tahun Tewas Diserang Tawon di Bojonggede

17 Oktober 2026
pembakaran

Polisi Cek Pembakaran Kemasan Obat di Rumpin, Warga Khawatir Dampak Asap

16 Oktober 2026

Tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya diamankan di sebuah pendopo di Semarang. Kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan dua orang lain yang diduga membantu proses pembuatan video tersebut.

Rezsa mengapresiasi peran masyarakat, khususnya kelompok Sunda, yang memberikan informasi hingga penangkapan tersangka berhasil. Setelah tiba di bandara, Resbob langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Dugaan Hina Suku SundaMuhammad Adimas Firdaus Putra NasihanResbob

Related Posts

Dari Surabaya, Meneguhkan Arah Baru Syarikat Islam
NASIONAL

Dari Surabaya, Meneguhkan Arah Baru Syarikat Islam

19 Oktober 2026
mencuri seekor entog
BOGOR RAYA

Pemuda 18 Tahun Diduga Curi Entog Milik Warga di Gunung Putri

17 Oktober 2026
Serangan tawon
BOGOR RAYA

Bocah 6 Tahun Tewas Diserang Tawon di Bojonggede

17 Oktober 2026
pembakaran
BOGOR RAYA

Polisi Cek Pembakaran Kemasan Obat di Rumpin, Warga Khawatir Dampak Asap

16 Oktober 2026
KDKMP
BOGOR RAYA

Jaro Ade Minta Koperasi Merah Putih Bogor Aktif Serap Produk Lokal

16 Oktober 2026
meninggal
BOGOR RAYA

Bau Tak Sedap Ungkap Kematian Pria di Perumahan Griya Bukit Jaya Bogor

16 Oktober 2026
Next Post
Indra Sjafri

PSSI Pecat Indra Sjafri dari Kursi Pelatih Timnas U-23

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Japanese walking

Japanese Walking Jadi Tren Kebugaran Baru, Efektif untuk Lansia

3 Agustus 2025
Angka Kehamilan Capai 19.238, Program Dinas Dalduk KB Mandul

Angka Kehamilan Capai 19.238, Program Dinas Dalduk KB Mandul

15 September 2021
Refleksi HPN 2026, Merawat Empati Jurnalisme di Tengah Gempuran AI

Refleksi HPN 2026, Merawat Empati Jurnalisme di Tengah Gempuran AI

19 Januari 2026
DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga

DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga

21 September 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In