BogorOne.co.id | Tangerang – YouTuber Resbob, kini menghadapi ancaman hukum maksimal enam tahun penjara. Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (MAF) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Viking Persib Club dan suku Sunda melalui konten video di YouTube.
Pria 25 itu ditangkap tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di Semarang, Jawa Tengah, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin (15/12/2025). Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Rezsa Ramadianshah mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait konten siaran langsung yang dianggap menyinggung suku Sunda.
MAF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut atau menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan.
“Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah enam tahun penjara,” tegas Rezsa.
Tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya diamankan di sebuah pendopo di Semarang. Kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan dua orang lain yang diduga membantu proses pembuatan video tersebut.
Rezsa mengapresiasi peran masyarakat, khususnya kelompok Sunda, yang memberikan informasi hingga penangkapan tersangka berhasil. Setelah tiba di bandara, Resbob langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post