• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Agustus 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Resbob Terancam 6 Tahun Penjara atas Dugaan Hina Suku Sunda

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2025
in NASIONAL, PERISTIWA
0
Resbob

Resbob Terancam 6 Tahun Penjara atas Dugaan Hina Suku Sunda. Foto : Dok. ayobandung.com/Gilang Fathu Romadhan.

71
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Tangerang – YouTuber Resbob, kini menghadapi ancaman hukum maksimal enam tahun penjara. Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (MAF) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Viking Persib Club dan suku Sunda melalui konten video di YouTube.

Pria 25 itu ditangkap tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di Semarang, Jawa Tengah, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin (15/12/2025). Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Rezsa Ramadianshah mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait konten siaran langsung yang dianggap menyinggung suku Sunda.

MAF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut atau menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan.

“Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah enam tahun penjara,” tegas Rezsa.

BERITA LAINNYA

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

30 Agustus 2026
pembunuhan

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
racun tikus

Usai Diduga Hantam Istri dengan Palu, Pria di Pangandaran Tenggak Racun Tikus

29 Agustus 2026
Aryanto Misel

Aryanto Misel dan Bola Pemadam Api dari Kulit Singkong

29 Agustus 2026

Tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya diamankan di sebuah pendopo di Semarang. Kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan dua orang lain yang diduga membantu proses pembuatan video tersebut.

Rezsa mengapresiasi peran masyarakat, khususnya kelompok Sunda, yang memberikan informasi hingga penangkapan tersangka berhasil. Setelah tiba di bandara, Resbob langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Dugaan Hina Suku SundaMuhammad Adimas Firdaus Putra NasihanResbob

Related Posts

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya
NASIONAL

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

30 Agustus 2026
pembunuhan
BOGOR RAYA

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
racun tikus
PERISTIWA

Usai Diduga Hantam Istri dengan Palu, Pria di Pangandaran Tenggak Racun Tikus

29 Agustus 2026
Aryanto Misel
NASIONAL

Aryanto Misel dan Bola Pemadam Api dari Kulit Singkong

29 Agustus 2026
Manggarai
PERISTIWA

13 Hari Pascagempa, 1.479 Warga Manggarai Masih Bertahan di Pengungsian

29 Agustus 2026
ayam bangkok
BOGOR RAYA

Pencuri Enam Ayam Bangkok di Parung Ditangkap Warga

28 Agustus 2026
Next Post
Indra Sjafri

PSSI Pecat Indra Sjafri dari Kursi Pelatih Timnas U-23

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pulang Rimba, Kisah Mahasiswa Polbangtan Kementan ini Diangkat Jadi Film Dokumenter

Pulang Rimba, Kisah Mahasiswa Polbangtan Kementan ini Diangkat Jadi Film Dokumenter

17 Maret 2023
Bima Klaim, Ganjil Genap Tak Hambat Produktifitas Warga

Bima Klaim, Ganjil Genap Tak Hambat Produktifitas Warga

5 Februari 2021
Marco Bezzechi

Bezzecchi Akhiri Dominasi Ducati di Sprint Misano

14 September 2025
Optimis Selesai Lebih Cepat, Warga Diminta Bersabar

Optimis Selesai Lebih Cepat, Warga Diminta Bersabar

24 Juli 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In