BogorOne.co.id | Depok – Polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu yang dikemas menyerupai permen di Depok, menjelang malam Tahun Baru. Atas kasus itu, Polsek Bojongsari menangkap tiga tersangka berinisial G (29), A (27), dan W (40), serta menyita total 1,296 kilogram sabu dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1 miliar.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, mengatakan kemasan narkoba dibuat semakin menarik dan mudah diedarkan ke konsumen.
“Selain sabu, kami menyita tiga telepon genggam dan dua timbangan digital yang digunakan untuk memecah dan mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil,” ujarnya, Rabu, 31 Desember 2025.
Pengungkapan bermula dari penangkapan G di Gang Poncol, Kelurahan Sawangan Lama, Depok, dengan barang bukti 1,37 gram sabu. Pengembangan berlanjut ke Pondok Terong (0,57 gram), lalu ke Kabupaten Bogor, yakni Desa Nanggerang, Tajur Halang, di mana A diamankan beserta 294,47 gram sabu. Terakhir, W ditangkap di Desa Sukmajaya dengan 996 gram sabu.
Kompol Fauzan menjelaskan modus jaringan menggunakan sistem tempel. Para tersangka meletakkan sabu di lokasi tertentu, memotret, dan mengirim titik lokasi kepada pengendali jaringan berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Transaksi dan komunikasi dengan pembeli dilakukan R, sementara tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar lapangan,” jelasnya.
Sabu disamarkan dalam paket kecil dengan sandi hewan, kelinci, kambing, dan sapi berat 0,12–0,80 gram, dengan harga Rp 200.000–Rp 800.000 per paket. Kemasan berwarna-warni dan berbalut tanah liat ini sengaja dibuat menyerupai permen untuk mengelabui petugas dan menarik minat pembeli.
“Ini bentuk kehadiran Polri untuk masyarakat. Kami berupaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba, khususnya menjelang Tahun Baru,” tegas Fauzan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post