BogorOne.co.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang diduga menjadi salah satu pemicu bencana banjir di Sumatera. Gelar perkara terkait kasus ini diketahui telah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Sudah,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, dikutip dari beritasatu.com, Selasa, 6 Januari 2026, tanpa merinci identitas tersangka. Penanganan kasus masih terus berjalan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Irhamni mengatakan, penyidikan difokuskan pada kerusakan lingkungan di sekitar Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pencucian uang (TPPU).
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Irhamni.
Tim penyidik telah mengumpulkan fakta di lapangan dan keterangan ahli. Kejaksaan juga menurunkan jaksa peneliti untuk memantau peristiwa di lapangan sejak awal, sehingga diharapkan mempermudah proses penuntutan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Direktur Jampidum, Sugeng Riyanta, menyatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri terkait dugaan pidana lingkungan hidup yang dilakukan sebuah korporasi di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Sugeng menekankan, dugaan perbuatan pidana tidak hanya terkait lingkungan hidup, tetapi juga berkontribusi pada terjadinya bencana.
“Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” ujarnya.
Kejaksaan dan kepolisian sepakat membuktikan dugaan pidana tersebut di pengadilan. Sugeng menegaskan pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban korporasi terkait pemulihan lingkungan dan dampak bencana yang terjadi.
“Yang utama adalah meminta pertanggungjawaban korporasi. Ini kan bencana luar biasa, kerusakan lingkungan bernilai besar, dan korbannya banyak,” katanya.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post