• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, April 18, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

DPR Nilai Aturan Kumpul Kebo di KUHP Baru Cerminkan Nilai Ketuhanan

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2026
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN, POLITIK
0
kumpul kebo

Ilustrasi. Foto : freepik.com/Wavebreak Media

44
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan ketentuan Pasal 412 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang kohabitasi atau kumpul kebo merupakan bentuk komitmen negara dalam menegakkan norma kesusilaan. Aturan tersebut dinilai memberi kepastian hukum sekaligus mencerminkan nilai negara yang berlandaskan agama.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengatakan pasal itu merupakan refleksi negara kebangsaan yang berpijak pada nilai ketuhanan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, moral, dan agama dalam kehidupan masyarakat,” kata Rudianto, dikutip dari laman DPR, Rabu, 7 Januari 2026.

Namun Rudianto menekankan, perbuatan kohabitasi dikategorikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Dengan demikian, penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika terdapat pengaduan dari pihak tertentu yang ditetapkan undang-undang.

BERITA LAINNYA

RUU Pemilu

RUU Pemilu Mandek, Naskah Akademik Tak Kunjung Jadi

17 April 2026
Pemkab Bogor

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026

“Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan undang-undang,” ujar politikus Fraksi Partai NasDem itu.

Adapun pihak yang berhak mengajukan aduan dibatasi, yakni suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan. Sementara bagi yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anak. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah intervensi publik berlebihan terhadap ranah privat warga negara.

Rudianto memastikan ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan kebebasan individu maupun hak asasi manusia. Menurut dia, negara berperan menjaga keseimbangan antara hak pribadi dan nilai sosial yang hidup di masyarakat, dengan tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak terhadap kebebasan pribadi tanpa melanggar hak-hak dasar warga negara,” kata Rudianto.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Anggota Komisi III DPRKUHP kumpul keboRudianto Lallo

Related Posts

RUU Pemilu
POLITIK

RUU Pemilu Mandek, Naskah Akademik Tak Kunjung Jadi

17 April 2026
Pemkab Bogor
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik
BOGOR RAYA

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang
BOGOR RAYA

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko
BOGOR RAYA

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
BOGOR RAYA

Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

17 April 2026
Next Post
ujaran kebencian

Polda Jabar Periksa 8 Saksi Tambahan dalam Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Bima Sidak Tiga Titik “Red Zone”

Bima Sidak Tiga Titik “Red Zone”

1 September 2020
Kementan Gaungkan Genta Organik, TNI-AD Siap Jadi Pelaku Pembangunan Pertanian

Kementan Gaungkan Genta Organik, TNI-AD Siap Jadi Pelaku Pembangunan Pertanian

16 Maret 2023
Polisi Gadungan Berpangkat Ipda Dibekuk di Jalur Puncak

Polisi Gadungan Berpangkat Ipda Dibekuk di Jalur Puncak

28 Maret 2022
Atlet Paralayang “Umar” Raih Satu Medali Emas dan Dua Perunggu di PON Papua 2021

Atlet Paralayang “Umar” Raih Satu Medali Emas dan Dua Perunggu di PON Papua 2021

18 Oktober 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In