BogorOne.co.id | Jakarta – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dalam diskursus politik nasional. Gagasan ini mengemuka di tengah evaluasi terhadap pilkada langsung yang dinilai berbiaya tinggi dan rawan praktik politik uang.
Pada Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan dikembalikan kepada DPRD. Menurut Muhaimin, mekanisme tersebut dinilai dapat menekan beban anggaran negara sekaligus mengurangi praktik transaksional di tingkat masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai alasan tersebut masih menyisakan persoalan. Anggaran hibah APBD untuk Pilkada 2024 tercatat sekitar Rp 37 triliun, lebih rendah dibandingkan biaya Pemilu 2024 yang mencapai Rp 71,3 triliun. Selain itu, pilkada langsung awalnya diperkenalkan sebagai upaya menekan praktik politik uang yang sebelumnya terjadi secara tertutup dalam pemilihan oleh DPRD.
Data Indonesia Corruption Watch mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Catatan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa pilkada oleh DPRD berpotensi menghidupkan kembali praktik transaksional di tingkat elite politik.
Perdebatan ini tidak terlepas dari sejarah panjang penyelenggaraan pilkada di Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan, kepala daerah belum dipilih secara langsung. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 mengatur bahwa gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan DPRD, sementara bupati ditetapkan oleh menteri dalam negeri atas rekomendasi DPRD.
Pada era Orde Baru, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap dipertahankan dengan kontrol kuat pemerintah pusat. Proses pilkada pada periode tersebut dinilai minim kompetisi karena calon kepala daerah harus memperoleh persetujuan pemerintah pusat.
Perubahan mulai terjadi setelah Reformasi 1998. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 membuka ruang desentralisasi, meski kepala daerah masih dipilih DPRD. Mekanisme pilkada langsung baru diterapkan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pilkada langsung pertama kali digelar pada 2005 dan dianggap sebagai tonggak demokrasi lokal.
Sejak 2015, pemerintah menerapkan pilkada serentak untuk meningkatkan efisiensi dan konsolidasi demokrasi. Skala pilkada serentak terus membesar hingga mencapai puncaknya pada Pilkada Serentak 2024 yang melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota dengan lebih dari 207 juta pemilih.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post