• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Sasar Angkot Tua dan Tak Lengkap Surat, Pemkot Bogor Tertibkan 89 Armada dalam Sepekan

Redaksi by Redaksi
8 Januari 2026
in BOGOR RAYA
0
Jenal Mutaqin

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Foto: Dok. Bogorone

44
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Polresta Bogor Kota terus menggencarkan penertiban administrasi dan kelayakan teknis angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Bogor. Hingga Rabu 7 Januari 2026, tercatat sebanyak 89 armada telah dijatuhi sanksi tilang dalam kurun waktu tujuh hari terakhir.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan setiap hari ini menyasar aspek krusial seperti kelengkapan surat kendaraan dan pengawasan masa berlaku KIR. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi daerah yang sudah disepakati bersama.

“Progres penertiban dilakukan terus-menerus dengan bantuan Polresta Bogor Kota. Fokus utama adalah kelengkapan surat seperti SIM, STNK, dan pengawasan KIR. Jika tidak lengkap, tindakan tilang mutlak dilakukan,” ujar Jenal Mutaqin saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu, 7 Januari 2026.

Jenal menegaskan bahwa sanksi diberikan secara bertahap. Namun, bagi kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran berulang, pemerintah tidak segan untuk melakukan tindakan yang lebih tegas.

BERITA LAINNYA

Dua Pemotor Tewas Terlindas Truk Tronton di Jalan Bocimi Ciawi

Dua Pemotor Tewas Terlindas Truk Tronton di Jalan Bocimi Ciawi

27 April 2026
Misteri Hilangnya Ternak

Misteri Hilangnya Ternak Warga Rumpin Terungkap, Ternyata…

27 April 2026
jual beli jabatan

Fakta Baru! 13 ASN Kabupaten Bogor Diperiksa Polisi dalam Skandal Jual Beli Jabatan

27 April 2026
Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan

Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan

27 April 2026

“Ini bertahap. Ditilang dulu, tapi kalau berulang kali ditemukan pelanggaran, maka kendaraan akan dikandangkan atau disita oleh Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Berdasarkan data harian yang dihimpun sejak 2 hingga 7 Januari 2026, total terdapat 89 angkot yang telah ditindak. Penertiban ini juga menyasar angkot yang usia teknisnya telah melampaui batas maksimal 20 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, Pemkot Bogor tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) melalui Bagian Hukum untuk mengatur pembersihan angkot yang sudah tidak layak operasi. Setelah tahap penghapusan armada tua selesai, Pemkot berencana melakukan penataan ulang dengan skema peremajaan.

Jenal menambahkan, ke depannya para pengusaha angkot akan diberikan kesempatan untuk meremajakan armada mereka dan mengisi jalur-jalur pengumpan (feeder) yang masih kosong, seperti rute R3-Warung Jambu.

“Pak Wali berpesan agar dikonsep ulang. Angkot akan diberi kesempatan peremajaan di jalur-jalur feeder yang paling dibutuhkan masyarakat. Kami juga mempertimbangkan rencana penggunaan angkot ramah lingkungan di masa depan,” ungkap Jenal.

Menutup keterangannya, Jenal mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkot untuk menyikapi kebijakan ini dengan kepala dingin. Ia menekankan bahwa aturan ini dibuat semata-mata demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan moda transportasi di Kota Bogor.

Reporter : Resha Bunai

Editor      : Muttaqien

Tags: AngkotAngkot TuaJenal MutaqinPemkot BogorPenertiban Angkot

Related Posts

Dua Pemotor Tewas Terlindas Truk Tronton di Jalan Bocimi Ciawi
BOGOR RAYA

Dua Pemotor Tewas Terlindas Truk Tronton di Jalan Bocimi Ciawi

27 April 2026
Misteri Hilangnya Ternak
BOGOR RAYA

Misteri Hilangnya Ternak Warga Rumpin Terungkap, Ternyata…

27 April 2026
jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Fakta Baru! 13 ASN Kabupaten Bogor Diperiksa Polisi dalam Skandal Jual Beli Jabatan

27 April 2026
Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan
BOGOR RAYA

Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan

27 April 2026
Sinergi KPAID dan PC Wanita Syarikat Islam Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak
BOGOR RAYA

Sinergi KPAID dan PC Wanita Syarikat Islam Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak

27 April 2026
UPTD Tata Ruang Wilayah II Ciawi Identifikasi 7 Titik Macet di Jalur Puncak
BOGOR RAYA

UPTD Tata Ruang Wilayah II Ciawi Identifikasi 7 Titik Macet di Jalur Puncak

26 April 2026
Next Post
Direksi Tirta Pakuan

Pemkot Bogor Resmi Buka Seleksi Direksi Perumda Tirta Pakuan Periode 2026–2031

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Sejumlah Wisatawan di Cisarua Terseret Arus Banjir Lintasan, Satu Orang Ditemukan Tewas 

Sejumlah Wisatawan di Cisarua Terseret Arus Banjir Lintasan, Satu Orang Ditemukan Tewas 

12 Oktober 2022
Komisi IV Dorong Anggaran Dinsos Ditambah Rp5 Miliar

Komisi IV Dorong Anggaran Dinsos Ditambah Rp5 Miliar

7 Agustus 2023
Jelang Masa Pensiun, Puluhan Karyawan Tirta Pakuan Dilatih Kewirausahaan

Jelang Masa Pensiun, Puluhan Karyawan Tirta Pakuan Dilatih Kewirausahaan

6 Desember 2022
Dalami Kasus Suap Auditor BPK Jabar, KPK Akan Periksa RY di Lapas Sukamiskin

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valuta Asing

10 Januari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In