BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor menjelaskan tidak terlibat dalam penghentian pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cijujung, Kecamatan Sukaraja.
Kepala DKP Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, sejak awal tidak ada skema koordinasi operasional antara SPPG dan DKP dalam pelaksanaan program tersebut. Seluruh mekanisme operasional dan transaksi, kata dia, berada di bawah kendali Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tidak ada koordinasi ke kami, karena seluruh transaksi dan kontroling ada di Badan Gizi Nasional,” kata Teuku, Seninm 19 Januari 2026.
Menurut Teuku, peran DKP dalam program MBG bersifat terbatas dan hanya berkaitan dengan aspek keamanan pangan. DKP tidak terlibat dalam pengelolaan distribusi maupun pelayanan MBG.
“DKP hanya pada keamanan pangan, itu pun belum ada Peraturan Presiden yang mengaturnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan DKP sebatas pada pangan segar yang harus melalui pemeriksaan awal, seperti uji cepat (rapid test) untuk memastikan keamanan konsumsi.
“Kalau pangan segar, harus dicek dulu melalui rapid test,” kata Teuku.
Di luar aspek tersebut, DKP tidak dilibatkan dalam penilaian mutu gizi, kelangsungan pelayanan, maupun persoalan distribusi yang dilakukan SPPG. Termasuk ketika terjadi penghentian layanan MBG.
“Apakah mereka tidak melayani atau mutu gizinya kurang, tidak ada koordinasi ke kami,” ujarnya.
Teuku menambahkan, hingga kini belum ada mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah yang mengatur pengawasan menyeluruh terhadap operasional SPPG.
Sementara itu, Kepala SPPG Cijujung belum memberikan keterangan resmi terkait terhentinya distribusi MBG dari dapur SPPG tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post