BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP, Senin, 9 Februari 2026. Dengan putusan itu, Muhammad Habibi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota KPU Kota Bogor.
Direktur Kopel Jabodetabek, Susana Tutik Mardiyanti, mengatakan, DKPP menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Susana, pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,7 miliar yang diduga berasal dari salah satu calon wali kota.
Atas putusan DKPP itu, Kopel Jabodetabek mendesak KPU Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pemberhentian secara resmi terhadap Muhammad Habibi Zaenal Arifin.
“Ini penting, selain sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, juga upaya menjaga integritas dan wibawa KPU di mata masyarakat,” ujar Susana.
Ia menambahkan, penegakan kode etik merupakan bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan secara jujur, adil, dan profesional.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post