BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Puluhan warga mengepung sebuah penginapan di Kampung Binong, Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Sabtu, 19 Februari 2026 malam. Mereka menuntut tempat usaha tersebut ditutup karena diduga tidak mengantongi izin resmi.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB itu diikuti warga yang didominasi kalangan pemuda. Massa datang dengan konvoi sepeda motor dan mobil, lalu memasang sejumlah spanduk penolakan di sekitar penginapan yang berada di pinggir Jalan Mad Noer.
“Kami meminta petugas agar tempat penginapan ini ditutup,” kata Ardi, salah satu warga yang ikut dalam aksi tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peserta aksi berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Bogor, yakni Desa Jampang, Kecamatan Kemang; Desa Iwul, Kecamatan Parung; serta Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng.
Kapolsek Parung Polres Bogor, Komisaris Polisi Maman Firmansyah, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ketika petugas tiba, massa sudah membubarkan diri dan hanya meninggalkan sejumlah spanduk di lokasi,” ujar Maman.
Ia menambahkan, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait aksi tersebut serta mengumpulkan keterangan dari petugas di lapangan. Aparat juga telah menemui pihak pengelola penginapan melalui kuasa hukumnya.
“Untuk informasi lanjutan, kami masih melakukan pendalaman,” kata dia.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post