• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 1, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Ingatkan KemenPAN-RB: Penghapusan PPPK Paruh Waktu Jangan Ganggu Pelayanan

Redaksi by Redaksi
2 Maret 2026
in NASIONAL
0
Wamendagri Bima Arya Ingatkan KemenPAN-RB: Penghapusan PPPK Paruh Waktu Jangan Ganggu Pelayanan
46
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menanggapi rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait wacana penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bima Arya menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini terus menjalin komunikasi intensif dengan KemenPAN-RB. Fokus utama koordinasi tersebut adalah memastikan setiap kebijakan yang diambil selaras dengan kondisi riil di daerah, terutama menyangkut data tenaga non-ASN.

“Pada intinya kami berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk selalu menyesuaikan dengan data-data yang ada, baik data dari seluruh pemerintah daerah maupun kemampuan fiskal pemerintah daerah itu sendiri,” ujar Bima Arya kepada media, Senin 2 Maret 2026.

Mantan Wali Kota Bogor dua periode ini menekankan bahwa perubahan status kepegawaian merupakan hal krusial yang memerlukan kalkulasi matang. Kemendagri mendorong agar KemenPAN-RB menyusun tahapan yang jelas sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan sepenuhnya secara nasional.

BERITA LAINNYA

karhutla

Karhutla Ganggu Habitat, Orang Utan Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Perkebunan Warga

31 Agustus 2026
Nagekeo

Pemkab Nagekeo Pangkas Masa Tanggap Darurat Gempa dari 90 Jadi 30 Hari

31 Agustus 2026
Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

30 Agustus 2026
Aryanto Misel

Aryanto Misel dan Bola Pemadam Api dari Kulit Singkong

29 Agustus 2026

“Kami berharap agar kebijakan ini betul-betul dihitung secara detail dengan mempertimbangkan berbagai aspek; mulai dari skenarionya seperti apa, tahapannya bagaimana, hingga teknis sosialisasinya kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius Kemendagri adalah stabilitas kinerja birokrasi di daerah. Bima Arya mewanti-wanti agar transformasi status kepegawaian ini tidak menimbulkan gejolak yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Yang penting juga adalah agar seluruh rangkaian kebijakan itu tidak mengganggu pelayanan publik. Aspek pelayanan harus tetap berjalan optimal di tengah penyesuaian regulasi ini,” tegas Bima.

Saat ini, pemerintah memang tengah fokus menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam hal ini, Kemendagri berperan memastikan pemerintah daerah siap secara administrasi maupun anggaran untuk mendukung transformasi sumber daya manusia (SDM) aparatur negara tersebut.

Editor : Muttaqien 

Tags: Bima AryaParuh WaktuPPKWamendagri

Related Posts

karhutla
NASIONAL

Karhutla Ganggu Habitat, Orang Utan Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Perkebunan Warga

31 Agustus 2026
Nagekeo
NASIONAL

Pemkab Nagekeo Pangkas Masa Tanggap Darurat Gempa dari 90 Jadi 30 Hari

31 Agustus 2026
Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya
NASIONAL

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

30 Agustus 2026
Aryanto Misel
NASIONAL

Aryanto Misel dan Bola Pemadam Api dari Kulit Singkong

29 Agustus 2026
Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah
NASIONAL

Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah

28 Agustus 2026
SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman
NASIONAL

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026
Next Post
kepala desa

Pemkab Bogor Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Kekosongan Kepala Desa

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Bogor Utara

Dedie Rachim Paparkan Tren Positif Pembangunan Kota Bogor

21 Februari 2026
Terdakwa Fikri dan Rina Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Fikri dan Rina Dituntut 8 Tahun Penjara

26 Januari 2021
Kinerja Penyidik Dilaporkan ke Siwas Polresta Bogor Kota

Kinerja Penyidik Dilaporkan ke Siwas Polresta Bogor Kota

3 Desember 2020
Sindir PUPR Jangan ‘Ikut Tidur’ Saat Musim Hujan, Pimpinan DPRD Kota Bogor Desak Perbaikan Jalan Rusak

Sindir PUPR Jangan ‘Ikut Tidur’ Saat Musim Hujan, Pimpinan DPRD Kota Bogor Desak Perbaikan Jalan Rusak

29 Januari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In